KabarBaik.co – Sinyal mutasi besar-besaran di lingkup Pemkab Jombang semakin kuat. Bupati Jombang Warsubi disebut tengah mempersiapkan mutasi dan promosi untuk puluhan pejabat eselon II, III, hingga IV.
Momentum perombakan ini tinggal menghitung hari. Sesuai regulasi, kepala daerah baru bisa melakukan mutasi pejabat setelah enam bulan menjabat. Masa jabatan Warsubi sendiri baru genap enam bulan pada 20 Agustus 2025.
“Bupati dilantik 20 Februari, sehingga mutasi baru bisa dilakukan setelah 20 Agustus,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jombang Bambang Suntowo kepada wartawan, Minggu (10/8).
Bambang mengatakan proses mutasi sepenuhnya merupakan kewenangan kepala daerah. Hal ini diatur dalam Pasal 162 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang menyebutkan bahwa kepala daerah dilarang mengganti pejabat sebelum enam bulan masa jabatan, kecuali mendapat izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Data BKPSDM per 1 Agustus 2025 mencatat ada 80 jabatan kosong di lingkungan Pemkab Jombang. Dari jumlah tersebut, lima di antaranya merupakan posisi strategis setingkat kepala dinas. Kekosongan ini terjadi akibat rotasi, promosi, hingga pensiun pejabat sebelumnya.
Warsubi menegaskan mutasi bukan sekadar mengisi kekosongan jabatan, tapi juga bagian dari upaya penyegaran birokrasi.
“Penyegaran ini penting untuk membangkitkan semangat kerja dan memastikan pelayanan publik lebih optimal,” ujar Warsubi dalam keterangan tertulis.
Publik Jombang kini menantikan wajah-wajah baru yang akan mengisi kursi-kursi strategis di Pemkab.
Mutasi ini diharapkan mampu menghadirkan birokrasi yang lebih cepat, responsif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (*)