Bupati Trenggalek Ajak Perwakilan Kemendagri Tinjau Langsung 13 Pulau yang Diklaim Milik Tulungagung

oleh -339 Dilihat
IMG 20240914 WA0010
Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin beserta perwakilan dari Kemendagri saat meninjau pulau di pesisir selatan Trenggalek.(ist)

KabarBaik.co – Setelah menggelar Focus Group Discussion (FGD) tentang Kode Data Wilayah Administrasi Pulau, Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, bersama perwakilan Kementerian Dalam Negeri, akademisi, dan tokoh masyarakat Kecamatan Watulimo, langsung berangkat untuk meninjau secara langsung 13 pulau yang diklaim sebagai milik Kabupaten Tulungagung.

Pulau-pulau yang dikunjungi antara lain Pulau Anak Tamengan, Pulau Anakan, Pulau Boyolangu, Pulau Jewuwur, Pulau Karangpegat, Pulau Solimo, Pulau Solimo Kulon, Pulau Solimo Lor, Pulau Solimo Tengah, Pulau Solimo Wetan, Pulau Sruwi, Pulau Sruwicil, dan Pulau Tamengan. Menurut BupatibMas Ipin, peninjauan ini bertujuan untuk memperjelas posisi geografis pulau-pulau tersebut yang menurutnya masuk wilayah Trenggalek.

“Kalau kita lihat dari diskusi para ahli dan hasil pemetaan, secara koordinat memang pulau-pulau tersebut berada di wilayah kita. Berdasarkan pemetaan batas laut yang dilakukan oleh angkatan laut, semuanya masuk ke wilayah Trenggalek,” jelasnya

Mas Ipin menambahkan bahwa secara historis, pemerintah provinsi telah mengakui hal ini. “Pada RTRW tahun 2012, sudah ada berita acara yang menyebutkan bahwa 13 pulau ini termasuk dalam wilayah Trenggalek. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan Kementerian Dalam Negeri,” imbuhnya.

Sementara itu, Tengku Syahdana, Analis Kebijakan Ahli Madya dari Kemendagri, yang turut serta dalam peninjauan, menegaskan bahwa pihaknya belum dapat memberikan kesimpulan final terkait status kepemilikan pulau-pulau tersebut. “Hasil dari peninjauan lapangan harus diverifikasi dan divalidasi lebih lanjut. Tim pusat masih berada di Provinsi Jawa Timur untuk melakukan fasilitasi,” ujarnya.

Tengku juga menambahkan, setelah ada rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait posisi cakupan wilayah, barulah tim pusat akan membuat keputusan bersama.

Duplikasi pulau ini bermula setelah keluarnya Kepmendagri 050-145 Tahun 2022 yang memasukkan 13 pulau tersebut ke dalam wilayah Kabupaten Tulungagung. Namun, Kabupaten Trenggalek merujuk pada RTRW Provinsi Jawa Timur dan RTRW Kabupaten Trenggalek yang menyatakan bahwa pulau-pulau tersebut masuk ke dalam wilayahnya. Keputusan akhir kini berada di tangan pemerintah pusat untuk menyelesaikan terkait duplikasi pulau ini.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Herlambang
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.