Bupati Tulungagung Peras 16 OPD, Hasilnya untuk Beli Sepatu Mewah-THR Forkopimda

oleh -109 Dilihat
IMG 20260412 003910
Petugas KPK menunjukkan barang bukti OTT Bupati Tulungagung berupa uang tunai dan sepasang sepatu Louis Vuitton (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

KabarBaik.co, Jakarta – KPK menyita beberapa pasang sepatu merek Louis Vuitton terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) pada Jumat (10/4).

“Ini diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, oleh GSW,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam jumpa pers OTT terhadap GSW di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/4) malam.

Sejumlah sepatu mewah itu pun ditunjukkan sebagai barang bukti oleh petugas KPK dalam konferensi pers itu, termasuk uang tunai ratusan juta rupiah dari hasil kasus tersebut.

“Kami menunjukkan uang tunai senilai Rp 335 juta dan juga empat pasang sepatu dan ini informasi nilainya mencapai Rp 129 juta,” kata

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa GSW diduga meminta uang ke sejumlah pejabat 16 organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tulungagung, Jawa Timur, dengan total Rp 5 miliar, dengan realisasi uang yang telah diterima GSW sebesar Rp 2,7 miliar.

“Dari Rp 2,7 miliar itu, termasuk uang tunai sitaan dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) sebanyak Rp 335,4 juta,” katanya.

Menurut dia, uang itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi seperti untuk pembelian sepatu, berobat, jamuan makan dan keperluan pribadi lainnya yang juga dimintakan atau dibebankan pada anggaran di OPD.

“Uang tersebut juga digunakan GSW untuk pemberian THR kepada sejumlah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Pemkab Tulungagung,” katanya.

Atas perbuatannya, GSW dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (ANTARA)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.