Buron 5 Tahun, Terpidana Korupsi Dana Hibah PSSI Jombang Akhirnya Dijebloskan ke Lapas

oleh -151 Dilihat
WhatsApp Image 2026 01 26 at 5.46.01 PM
Hariyono terpidana kasus korupsi ketika di bawa ke Lapas Jombang (Teguh Setiawan)

KabarBaik.co — Pelarian panjang Hariyono, 69, terpidana kasus korupsi dana hibah pembinaan sepak bola di Jombang, Jawa Timur akhirnya berakhir.

Setelah bertahun-tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Kejari Jombang berhasil menangkap Hariyono di Karawang, Jawa Barat.

Hariyono ditangkap di sebuah rumah di Perumahan Sofie Residence, Purwasari, Karawang, Jumat (23/1). Proses penangkapan berjalan lancar tanpa perlawanan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Jombang, I Made Deady Permana Putra, menjelaskan bahwa Hariyono merupakan terpidana dalam perkara penyalahgunaan dana hibah KONI tahun 2011 yang berkaitan dengan program pembinaan sepak bola.

“Status DPO terhadap yang bersangkutan telah diterbitkan sejak 2021 karena tidak kunjung menjalani putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” ujar Deady saat dikonfirmasi di Kejari Jombang, Senin (26/1).

Dalam perkara tersebut, Hariyono divonis empat tahun penjara serta denda Rp 200 juta. Jika denda tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 112 juta, dengan ancaman tambahan hukuman enam bulan penjara apabila kewajiban itu tidak dipenuhi.

“Total kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 277 juta,” kata Deady.

Kasus ini menempuh proses hukum yang cukup panjang. Setelah divonis di tingkat pertama, Hariyono sempat mengajukan banding hingga kasasi. Namun, seluruh upaya hukum tersebut ditolak, dan Mahkamah Agung menguatkan putusan sebelumnya.

Selama dalam pelarian, Hariyono diketahui menetap di wilayah Karawang sejak 2020. Untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, ia bekerja sebagai penjual pecel dan kerap berpindah-pindah tempat tinggal guna menghindari aparat penegak hukum.

“Yang bersangkutan mengaku selama ini berjualan pecel. Ia berpindah-pindah hingga terakhir diketahui berada di Karawang,” ungkap Deady.

Saat diamankan, Hariyono berada di rumah dan bersikap kooperatif. Ia tidak melakukan perlawanan dan tidak menggunakan identitas palsu.

“Pada saat diamankan, yang bersangkutan berada di rumah dan kooperatif,” tambahnya.

Setelah penangkapan, Hariyono langsung dibawa ke Jombang untuk menjalani eksekusi putusan. Ia kini ditahan di Lapas Kelas IIB Jombang untuk menjalani hukuman penjara selama empat tahun.

“Terpidana sudah kami masukkan ke Lapas Kelas IIB Jombang untuk melaksanakan putusan pengadilan,” pungkas Deady.

Penangkapan Hariyono dilakukan oleh tim gabungan Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama jajaran Intelijen serta Tindak Pidana Khusus Kejari Jombang di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Teguh Setiawan
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.