KabarBaik.co — Pelarian panjang Hariyono, 69, terpidana kasus korupsi dana hibah PSSI Jombang, akhirnya berakhir. Setelah buron selama 5 tahun, ia ditangkap tim gabungan dari Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama jajaran Intelijen dan Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri Jombang.
Hariyono diamankan di sebuah rumah di Perumahan Sofie Residence, Kecamatan Purwasari, Karawang, Jawa Barat, pada Jumat (23/6). Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
“Benar, yang bersangkutan sudah berhasil diamankan. Saat ini masih dalam proses di Jakarta,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Jombang, I Made Deady Permana Putra.
Menurut Deady, hingga Sabtu (24/1) siang, tim kejaksaan masih berada di Jakarta untuk menyelesaikan proses administrasi dan serah terima. Setelah itu, Hariyono akan dibawa ke Jombang untuk menjalani eksekusi putusan pengadilan.
“Sejak perkaranya diproses, terpidana belum pernah ditahan. Jadi selanjutnya akan kami lakukan eksekusi sesuai putusan,” kata Deady.
Hariyono merupakan terpidana dalam perkara korupsi pengelolaan dana hibah untuk PSSI Jombang yang bersumber dari APBD Jombang.
Dalam putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 1971 K/Pid.Sus/2012, ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 277.115.000. Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp 200 juta dengan subsider 4 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 112 juta.
Diketahui, Hariyono merupakan pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) yang pernah berprofesi sebagai guru SMP di Kecamatan Bandarkedungmulyo.
Ia terjerat kasus korupsi dana hibah PSSI pada periode 2008–2010. Pada 2021, Kejari Jombang resmi memasukkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dengan penangkapan ini, kejaksaan memastikan proses hukum terhadap Hariyono akan segera dituntaskan. (*)







