Catut Nama Orang, Ini Modus Penyedia Barang Lakukan Korupsi Dana Hibah UMKM di Gresik

oleh -959 Dilihat
Ryan Fibrianto naik mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Kejari Gresik.

GRESIK – Seorang penyedia barang hibah Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) tahun 2022 telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia adalah Ryan Fibrianto alias RF.

Tidak tanggung – tanggung Commanditaire Vennootschap (CV) untuk menyalurkan dana hibah sebesar Rp 3,7 miliar.

Ryan Fibrianto ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Dinas Koperindag Gresik Malahatul Fardah alias MF.

“RF selaku Direktur CV Alam Sejahtera Abadi dan pelaksana CV Ratu Abadi sebagai penyedia barang untuk 172 KUM/UMKM sebesar Rp 3,7 miliar,” kata Kajari Gresik Nana Riana.

Dari penyaluran Rp 3,7 miliar tersebut, penyidik menemukan potensi kerugian negara hingga Rp 960 juta. Untuk melancarkan aksinya, di CV Ratu Abadi, RF mencantumkan nama orang lain.

Baca juga:  Proyek Gedung 8 Lantai RSUD Ibnu Sina Gresik Sudah 75 Persen

“Tapi sebenarnya tersangka juga yang jalan. Jadi dua CV ini milik tersangka,” imbuhnya.

Untuk mempwetanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 2 Juncto Pasal 18 huruf B UU Nomor 31 Tahun 1999 Juncto UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 64 KUHP. Dengan ancaman ancaman hukumannya 20 tahun penjara.

Masih menurut Nana Riana, dana hibah itu dialokasikan dalam Perubahan APBD Gresik tahun 2022.

Nilainya sebesar Rp 19,5 miliar diperuntukkan bagi 782 kelompok usaha mikro (KUM). Namun yang berhasil terealisasi hanya Rp 17,6 miliar kepada 774 KUM.

Baca juga:  Kejari Gresik Tetapkan 2 Tersangka Baru Dugaan Korupsi Hibah UMKM

Penyaluran dana hibah berupa barang tersebut dilakukan melalui e-katalog oleh 12 penyedia.

Sejauh ini penyidik Kejari Gresik telah meminta keterangan dari 340 KUM atau UMKM, dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp 1,7 miliar.

Di mana dari 340 KUM yang telah diperiksa, 172 KUM disalurkan oleh dua penyedia yakni CV Alam Sejahtera Abadi dan CV Ratu Abadi dengan alokasi sebesar Rp 3,7 miliar.

Penyidik berhasil menemukan indikasi penyimpangan atau perbuatan melawan hukum dalam penyaluran barang – barang hibah yang dilakukan dua CV tersebut.

Setidaknya ada empat temuan yang menjadi petunjuk jaksa.

Baca juga:  Kejari Gresik Tangkap Eks Kepala Pegadaian UPC Legundi, Pakai Nama Nasabah Rugikan Negara Rp 2,3 Miliar

Pertama, barang yang diterima KUH tidak sesuai yang dimohon dalam proposal sehingga tidak bisa digunakan/difungsikan untuk menunjang kegiatan usaha dari UMKM atau KUM penerima.

Kedua, barang yang diterima KUM tidak sebagaimana barang yang dibelanjakan dinas, begitupun ditemukan tidak kesesuaian spesifikasi barang antara yang dibeli dengan yang diterima KUM.

Yang ketiga, barang yang diterima secara kuantitas kurang dari barang yang sudah dibelanjakan. Misalkan ada delapan barang, namun yang diberikan kepada KUM hanya empat.

“Keempat, hibah yang seharusnya berbentuk barang diganti dengan uang,” tandasnya.(kb04)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.