Cerita Apes Korban Pemerasan Pasutri Berkedok Video Call Sex hingga Rugi Rp 1,6 M

oleh -484 Dilihat
IMG 20251012 162355
Pasutri pelaku pemerasan dengan korban mengalami kerugian hingga Rp 1,6 miliar (ANTARA/HO-Polda Riau)

KabarBaik.co – Ditreskrimsus Polda Riau mengamankan Pasutri pelaku pengancaman dan pemerasan kepada korban hingga mengalami kerugian mencapai Rp 1,6 miliar.

Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengatakan pelaku melakukan aksinya dengan modus ‘video call sex’ (VCS). Dua pelaku yakni pasutri berhasil diamankan, masing-masing SH dan SZ

“Benar, kami telah mengamankan dua pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pengancaman dan pemerasan dengan modus ‘video call sex’. Keduanya sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Ade di Pekanbaru, Minggu (12/10).

Ade menjelaskan kasus ini bermula dari laporan masyarakat dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/342/VIII/2025/SPKT/POLDA RIAU, tertanggal 3 Agustus 2025. Dalam laporan tersebut, korban mengaku telah menjadi sasaran pengancaman dan pemerasan yang dilakukan melalui media sosial.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Radar Polda Riau melakukan penelusuran terhadap akun media sosial yang digunakan untuk melakukan pengancaman. Dari hasil analisis digital forensik, polisi berhasil mengidentifikasi identitas serta alamat pelaku.

“Selanjutnya, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa korban dan pelaku perempuan SH awalnya berkenalan secara tidak langsung di sebuah tempat hiburan malam pada tahun 2019. Hubungan keduanya kemudian berlanjut melalui pesan pribadi di media sosial Instagram dan WhatsApp.

Pada Agustus 2023, korban kembali menghubungi pelaku dan mengajaknya melakukan video call sex. Awalnya, pelaku menolak ajakan tersebut namun, setelah korban menawarkan uang sebesar Rp 1 juta, pelaku menyetujuinya dan melakukan VCS melalui Instagram.

Saat aksi itu berlangsung, pelaku diam-diam melakukan tangkapan layar tersebut kemudian digunakan pelaku untuk mengancam korban. Dalam pesan ancamannya, pelaku menulis, “Kau kirim uang kalau tidak, kusebarkan fotomu”.

Korban yang ketakutan akhirnya menuruti permintaan pelaku dan mentransfer uang sebesar Rp 10 juta. Modus pemerasan tersebut terus berlanjut selama dua tahun, dari Agustus 2023 hingga Agustus 2025. Selama periode itu, korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp 1,6 miliar.

“Kami imbau masyarakat untuk tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal di media sosial, apalagi melakukan aktivitas pribadi yang bisa disalahgunakan. Kami juga mendorong siapa pun yang menjadi korban kejahatan siber untuk segera melapor,” tuturnya. (ANTARA)

 

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.