KabarBaik.co – Satreskrim Polres Pasuruan Kota melengkapi berkas perkara kasus kriminal jalanan yang berhasil diungkap. Hal itu setelah polisi membawa pelaku untuk mencari barang bukti (BB) pakaian dan senjata tajam yang sebelumnya dibuang oleh pelaku.
Namun, apesnya pelaku berinsial KPM (40), warga Jalan Pucangan, Kelurahan Purworejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, diberikan timah panas di bagian kakinya karena mencoba melarikan diri dari petugas.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustafa menjelaskan, tindakan tegas tersebut dilakukan saat pelaku mencoba melarikan diri. Polisi yang tidak ingin terkecoh oleh ulah pelaku langsung memberikan tindakan tegas dan terukur.
“Saat itu pelaku mau kabur saat pencarian barang bukti pakaian dan clurit, anggota yang tahu gerak geriknya saat mencoba lari langsung memberikan peringatan,” kata Iptu Choi sapaan akrab Kasat Reskrim, Jumat (8/8).
Pelaku sebelumnya melaksanakan tindak pidana kriminal jalanan dengan berpura-pura tanya alamat kepada seorang wanita berinisial SIW, yang menjadi korban penjambretan hingga menyebabkan tangan korban mendapatkan 24 jahitan.
“Kita amankan kemarin kasus jambret hingga korban mengalami luka serius dan pengembangan mencari barang bukti,” ucapnya. Akibat perbuatan pelaku penyidik menyangkakan dengan pasal berlapis:
Pertama, dugaan tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan, sebagaimana dimaksud pasal 365 ayat 1 KUHP Jo. pasal 53 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Kedua, tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata tajam jenis celurit, pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (*)