KabarBaik.co – Sebanyak 616 calon pemilih dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Penemuan ini oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu yang disebabkan calon pemilih tersebut sudah dalam kondisi meninggal dunia.
Jumlah tersebut diketahui dari pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) calon pemilih sebanyak 134.843 calon pemilih menjelang Pilkada di Kota Batu.
“Data kematian TMS pemilih yang meninggal 616 orang meninggal se-Kota Batu, jika tidak ada akta kematiannya, saat Coklit ditandai dengan dicoret, dan meminta ditandatangani (Pantarlih). Itu sebagai data dukung sementara,” kata Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kota Batu Marlina saat dihubungi, Selasa (9/7).
Menurutnya, saat ini sudah ada satu desa yang dinyatakan telah tercoklit 100 persen. Yakni Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji.
“Progres sampai pukul 9.00 ini 80 persen untuk coklit. Hari ini hari ke 15 coklit di Kota Batu. Target hari ini keseluruhan 82 persen,” jelas Marlina.
Ia merincikan dari data sementara ada sebanyak 849 pemilih baru, 812 pemilih ubah, dan pemilih disabilitas sebanyak 524. Data yang ada hasil singkronisasi DPT dan data Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4).
“Target kami kedepan dua sampai tiga hari (selesai),” ujarnya.
Ia menjelaskan, bahwa pihaknya menyampaikan telah menurunkan semua elemen di KPU untuk coklit dan melakukan pendampingan terstruktur.
Meski begitu, tegas Marlina, sejatinya masa kerja dari pelaksanaan coklit adalah 24 Juni-24 Juli 2024, prosesnya tetap diupayakan selesai lebih cepat.
“Target KPU Pusat yang menginginkan pada tanggal 13 Juli telah dirampungkan. Maka, sampai saat ini coklit terus kami lakukan,” jelasnya.(*)