KabarBaik.co – Seorang pria berinisial EB, 40 tahun, warga Dusun Sumberagung, Desa Karangdoro, Kecamatan Tegalsari, Banyuwangi ditangkap Polsek Gambiran, Senin (1/12).
Pria tersebut ditangkap usai menguras uang jutaan rupiah dari rekening warga berinisial SNY, 67 tahun, warga Desa Tegalrejo, Kecamatan Gambiran.
Kapolsek Gambiran, AKP Badrodin Hidayat mengatakan, aksi itu dilakukan setelah pelaku mencuri ATM milik korban pada Kamis (30/10).
Ceritanya, saat itu korban tengah menengok sawahnya di Dusun Gembolo, Desa Wringinagung, Kecamatan Gambiran. Ia membawa motor dan menaruh dompet di jok. Ketika itu posisi kunci masih tertancap.
Beberapa saat kemudian, lanjut AKP Badrodin, korban menyadari bahwa kunci sepeda motornya masih tertancap. Hingga pada akhirnya korban kembali menuju kendaraanya untuk mengamankan kunci sekaligus mengecek dompet yang ada dalam jok masih aman.
“Diketahui barang-barang berupa dompet yang disimpan di dalam jok masih ada di tempatnya,” katanya, Selasa (2/12).
Keesokan harinya, pada Jumat (31/10) usai salat Jumat, korban baru mengetahui jika dua buah kartu ATM BCA di dompetnya tidak ada. Bergegas SNY beserta istrinya mendatangi kantor BCA di Desa Jajag, bermaksud untuk melaporkan dua ATM yang hilang itu.
Saat berada di BCA, korban dibuat terkejut mendapati saldo pada rekeningnya telah lenyap. Uang tunai sebesar Rp 7,4 juta di kartu ATM miliknya diduga telah ditarik.
“Korban langsung datang ke kami melaporkan kehilangan tersebut,” terang AKP Badrodin.
Unit Reskrim Polsek Gambiran segera bergerak melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, penyelidikan mengerucut pada pria berinisial EB. Tim kemudian melakukan pencarian terhadap terduga pelaku dan berhasil mengamankannya saat berada di rumahnya.
“Berdasarkan hasil keterangannya, pelaku mengakui bahwa benar melakukan pencurian dan menarik uang yang ada di rekening bank milik korban melalui mesin ATM di wilayah Jajag beberapa kali transaksi penarikan dengan total sekira Rp 7.400.000,” ungkap AKP Badrodin.
Diungkap Badrodin, pelaku dapat mengakses ATM karena korban menulis kode PIN pada kertas yang ditempel di kartu ATM.
Dari hasil interogasi yang dilakukan oleh Polsek Gambiran diketahui bahwa pelaku telah melakukan beberapa kali aksi pencurian dalam setahun ini.
Yakni dua kali aksi pencurian di wilayah Desa Karangdoro dengan sasaran tas petani yang ditaruh di suatu tempat saat petani melakukan aktivitasnya di sawah. Kemudian dua kali melakukan pencurian buah yang dilancarkan dengan waktu yang berbeda, dengan mengambil buah jeruk dan alpukat di wilayah Desa Purwodadi.
“Kemudian satu kali pencurian HP di wilayah Bangorejo, namun dapat digagalkan oleh pemiliknya,” papar AKP Badrodin.
Atas perbuatannya, EB diduga telah melanggar pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.







