Curi Emas Majikan untuk Foya-foya, ART di Gresik Minta Maaf Saat Sidang

oleh -218 Dilihat
25fbbeb2 7239 4d30 bc64 887cdaa3b76d
Terdakwa Sri Eka Yulia Fitri usai menjalani persidangan di PN Gresik. (Foto: Ist)

KabarBaik.co – Hanya penyesalan. Itulah yang bisa diratapi Sri Eka Yulia Fitri. Asisten Rumah Tangga (ART) asal Kabupaten Sidoarjo itu kini berstatus terdakwa atas perkara pencurian perhiasan milik Damara Kartikasari Wijaya, majikannya sendiri.

Saat persidangan di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Senin (21/7), terdakwa Sri Eka mengaku telah mencuri perhiasan milik majikannya berupa cincin dan gelang.

Perhiasan itu kemudian dijual. Uangnya digunakan untuk membeli kebutuhan lebaran. Seperti pakaian, sepatu, tas dan satu set makeup.

“Karena saat itu butuh uang banyak bu untuk kebutuhan lebaran,” jawab terdakwa saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muthia Novany.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada 26 Maret 2025 lalu. Mendekati Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

Mulanya, Sri Eka mendatangi rumah sang majikan untuk melakukan aktivitas bersih-bersih seperti biasa. Setelah itu, sekitar pukul 08.43 WIB, Damara mengajak terdakwa ke tempat usaha laundry miliknya di wilayah Surabaya.

Hingga sekitar pukul 17.30 WIB terdakwa tiba-tiba meminta izin kepada saksi korban akan pergi ke Terminal Bungurasih untuk mengunjungi anaknya. Tanpa menaruh curiga, saksipun sempat memberikan uang Rp 150 ribu untuk ongkos perjalanan.

Alih-alih menemui sang anak, terdakwa malah memesan taksi online untuk kembali ke rumah saksi korban di Perumahan Citraland Blok-B1/21 Desa Petiken, Kecamatan Driyorejo, Gresik.

“Setelah sampai di rumah, saya naik ke lantai dua dan masuk ke kamar bu Damara. Cincin dan gelang yang berada di atas brankas saya ambil. Kemudian saya menuju kamar ART untuk mengambil pakaian dan pergi,” kata terdakwa menjelaskan.

JPU Muthia juga menyebut bahwa sejak Januari 2025 saksi korban mempercayakan duplikat kunci rumahnya kepada terdakwa. Sehingga, dengan mudahnya terdakwa masuk rumah dan mengambil perhiasan tersebut.

Di dalam persidangan, terdakwa juga sempat meminta maaf kepada saksi korban. Meski sudah dimanfaatkan, namun saksi korban tetap meminta kepada majelis hakim untuk memberikan hukuman yang sesuai dengan ketentuan.

“Sidang dilanjutkan Minggu depan dengan agenda tuntutan,” pungkas Majelis Hakim yang diketahui Etri Widayati dengan hakim anggota Sri Hariyani dan Donald Everly Malubaya.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.