Daftar Jadi Ketua PSSI Jatim, Raja Siahaan Optimistis Terpilih

oleh -52 Dilihat
1c3df220 9996 4275 a7c5 85f90b89b5ab
Raja Siahaan usai melakukan pendaftaran di kantor PSSI Jatim (istimewa)

KabarBaik.co – Raja Siahaan resmi mendaftarkan diri sebagai bakal calon Ketua Umum PSSI Jawa Timur periode 2026–2030. Pendaftaran dilakukan di kantor PSSI Jawa Timur pada Rabu (3/12).

Dalam kesempatan tersebut, Raja menyerahkan delapan dokumen persyaratan kepada Komite Pemilihan Asprov PSSI Jawa Timur.

“Di hari yang berbahagia ini, hari Rabu, 3 Desember, saya, Raja Siahaan, telah mendaftarkan diri sebagai bakal calon Ketua PSSI Jawa Timur periode 2026–2030. Dokumen pendaftaran telah diterima oleh Ketua KP, Bapak Makin. Seluruh dokumen yang diminta sebagai persyaratan calon ketua umum telah kami serahkan dan diterima dengan lengkap,” jelas Raja Siahaan.

Raja Siahaan menyatakan sudah mengantongi dukungan sebesar 75 persen. Ia optimis dukungan itu akan bertambah seiring masa proses verifikasi hingga masa pemilihan nanti.

“Per hari ini, kami telah mendapatkan 75% dukungan, dan dukungan tersebut terus bertambah karena masih ada waktu hingga tanggal 7. Target 75% yang sudah tercapai ini kami harapkan terus meningkat dengan masuknya dukungan-dukungan baru setelah hari ini. Karena itu, kami optimis bahwa saya akan terpilih sebagai Ketua PSSI Jawa Timur 2026–2030,” lanjutnya.

Sementara itu, Komite Pemilihan Asprov PSSI Jawa Timur, Makin Rahmat, menyatakan bahwa Raja Siahaan merupakan calon ketua umum pertama yang mendaftarkan diri, dengan dukungan sekitar 65 suara.

“Secara resmi, saya selaku Ketua Komite Pemilihan Asprov PSSI Jawa Timur menyampaikan bahwa hingga periode pendaftaran tanggal 8 sampai 11 Desember, baru kali ini kami menerima pencalonan dari individu, dengan dukungan sekitar 65 suara. Tentu dukungan tersebut akan kami verifikasi melalui Komite Pemilihan, baik terkait individu yang mencalonkan diri maupun dukungan-dukungan yang masuk apakah sesuai regulasi dan sah sebagai voter yang mendukung. Hasilnya baru dapat disimpulkan setelah proses verifikasi.” jelas Makin.

Menurut Makin, proses verifikasi akan menentukan keabsahan calon dan voter. Pengumuman resmi bakal calon dan voter yang memenuhi syarat akan disampaikan pada 12 Desember, dilanjutkan masa sanggah sebelum penetapan.

“Tanggal 12 Desember nanti akan diumumkan siapa saja bakal calon dan voter yang memenuhi syarat sebagai bakal calon. Setelah itu akan ada masa sanggah. Jika pada masa sanggah tidak ada keberatan, maka pada tanggal-tanggal berikutnya akan dilakukan penetapan,” lanjutnya.

Ia juga menegaskan bahwa mekanisme penetapan, termasuk kemungkinan calon tunggal, tetap berada pada keputusan kongres sebagai forum tertinggi.

“Kalaupun hanya ada satu calon, penentuannya tetap berada di arena kongres. Kongres yang akan menentukan apakah prosesnya aklamasi atau voting. Walaupun secara regulasi calon tunggal bisa ditetapkan, tetapi jika peserta kongres menginginkan voting dan lebih dari separuh peserta menyetujui, maka voting tetap dilakukan. Kongres adalah forum tertinggi sehingga sah untuk menentukan mekanismenya,” tegas Makin. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Sugiantoro
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.