KabarBaik.co – Maraknya kasus korupsi Dana Desa menjadi perhatian serius Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur. Kepala BPK Jatim, Yuan Candra Djaisin, memberikan peringatan tegas kepada puluhan kepala desa se-Kabupaten Bojonegoro agar berhati-hati dalam mengelola dana tersebut.
Yuan menyampaikan bahwa salah satu tugas BPK adalah memberikan edukasi agar perangkat desa memahami prinsip transparansi dan akuntabilitas. “Salah satu tugas kami di BPK adalah mengedukasi, contohnya seperti kegiatan sosialisasi hari ini, sehingga bapak/ibu Kepala Desa dapat lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya,” ujar Yuan, Jumat (21/11).
Dalam kesempatan tersebut, Yuan memaparkan data dari Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menunjukkan bahwa kasus korupsi di tingkat desa pada 2023 merupakan yang tertinggi di Indonesia, dengan 187 kasus yang melibatkan perangkat desa. Total kerugian negara bahkan mencapai Rp 162 miliar.
Data itu, kata Yuan, bukan untuk menakut-nakuti, melainkan sebagai peringatan agar anggaran yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat desa tidak disalahgunakan. Pernyataan tersebut sejalan dengan informasi yang dimuat dalam situs resmi BPK RI Perwakilan Jawa Timur.
Sementara itu Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, turut mengapresiasi kegiatan langkah BPK yang mengingatkan para kepala desa di kabupaten Bojonegoro. Ia berharap sosialisasi ini mampu mendorong peningkatan kemandirian ekonomi desa dan memperkuat tata kelola pemerintahan desa.
Peringatan dari BPK Jatim ini diharapkan dapat memperkuat komitmen para kepala desa untuk mengelola Dana Desa secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran, sehingga setiap anggaran benar-benar digunakan untuk membangun dan mensejahterakan masyarakat.
Sebagai informasi, Dana Desa merupakan anggaran dari APBN yang dialokasikan melalui APBD kabupaten untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, serta kegiatan kemasyarakatan. (*)






