KabarBaik.co- Komisi Informasi (KI) Jawa Timur terus bergerak membumikan kerja-kerja keterbukaan informasi publik (KIP). Salah satunya melalui program ’’Rihlah KIP’’. Jumat (20/6), para komisioner KI Jatim melaksanakan kunjungan ke Bank UMKM Jatim. Selain itu, juga ke Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jatim.
Kunjungan ini dihadiri oleh Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi A. Nur Amiruddin, Ketua Bidang Sosialisasi dan Edukasi Yunus Mansur Yasin, serta Ketua Bidang Kelembagaan M. Sholahuddin, didampingi Pelaksana Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KI Jatim Taufik Maulana serta panitera pengganti Jazilah Astiti.
Dalam pertemuan bersama direksi dan jajaran Bank UMKM Jatim tersebut, Nur Aminuddin menyampaikan hal-hal krusial terkait kewajiban badan publik untuk terus membumikan budaya transparansi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. ‘’Bank UMKM Jatim ini adalah salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Jatim sehingga berstatus sebagai badan publik. Oleh karena itu juga terikat dengan UU KIP,’’ jelasnya.
Selain penekanan kewajiban, KI Jatim juga memberikan gambaran umum tentang prinsip-prinsip dasar UU KIP, hak-hak pemohon informasi, serta jenis-jenis informasi yang wajib disediakan dan dikecualikan. Termasuk peraturan turunan seperti Peraturan Komisi Informasi (Perki). ’’Hal ini penting agar Bank UMKM Jatim memiliki pemahaman komprehensif tentang dasar hukum dan batasan dalam memberikan informasi, serta mencegah potensi kesalahan interpretasi,’’ paparnya.
KI Jatim juga mendorong agar Bank UMKM Jatim untuk terus proaktif menyediakan informasi yang wajib diumumkan secara berkala, seperti laporan keuangan, kinerja, dan program kerja seperti CSR dan lainnya. Selain itu, informasi serta-merta yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak atau ketertiban umum juga harus disediakan tanpa perlu ada permohonan. Misalnya perubahan regulasi yang itu berdampak pada semua nasabah.
“Transparansi proaktif sangat penting untuk meningkatkan kepercayaan publik, meminimalkan permohonan informasi yang tidak perlu, dan menunjukkan komitmen badan publik terhadap akuntabilitas. Ini juga sejalan dengan prinsip good corporate governance,” ujar Nur Amiruddin.
Kabid Sosialisasi dan Edukasi KI Jatim Yunus Mansur Yasin menambahkan, pembentukan dan penguatan PPID menjadi salah satu poin utama bagi semua badan publik. Tidak terkecuali di Bank UMKM. Dia menekankan pentingnya unit PPID yang efektif lengkap sarana-prasarananya serta dengan SDM yang kompeten dan berdedikasi.
“PPID adalah garda terdepan dalam pelayanan informasi. PPID yang kuat dan berfungsi baik akan memastikan alur layanan informasi berjalan lancar, efisien, dan sesuai prosedur. Tanpa PPID yang efektif, implementasi UU KIP akan sulit terwujud,’’ tegasnya.
Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga menganjurkan setiap badan publik untuk menyediakan mekanisme pelayanan informasi yang mudah diakses masyarakat, seperti website khusus PPID, ruang pelayanan informasi, atau kontak yang jelas. ‘’Aksesibilitas adalah kunci keberhasilan keterbukaan informasi,’’ ungkapnya.
Komisioner KI Jatim juga menjelaskan mekanisme dan prosedur jika ada permohonan informasi yang ditolak atau tidak ditanggapi oleh badan publik. Termasuk hak pemohon untuk mengajukan keberatan kepada atasan PPID dan permohonan penyelesaian sengketa informasi ke Komisi Informasi. Edukasi ini krusial agar badan publik memahami konsekuensi hukum jika tidak memenuhi hak-hak atas informasi.
KI Jatim memaparkan manfaat konkret dari keterbukaan informasi. Pada Badan Publik Bank UMKM Jatim, misalnya. Transparansi tentu dapat meningkatkan kepercayaan publik, reputasi yang baik, potensi peningkatan investasi, dan pencegahan terjadinya fraud. “Jadi, KIP ini jangan dilihat sebagai beban, melainkan investasi strategis yang pasti membawa dampak positif pada kinerja dan keberlanjutan perusahaan,’’ tegas Nur Amiruddin.
Direktur Kepatuhan Bank UMKM Jatim Mohammad Amin menyampaikan terima kasih atas kunjungan KI Jatim. Dia menegaskan, selama ini pihaknya telah memedomani regulasi-regulasi terkait perbankan, seperti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) dan aturan terkait lainnya. Namun, dengan pertemuan ini, pihaknya memiliki pemahaman yang lebih komprehensif. ‘’Sebetulnya, ada irisan-irisan seperti transparansi dan akuntabilitas. Tinggal teknisnya bagaimana sehingga ada kesesuaian dengan UU KIP,’’ katanya didampingi direktur pemasaran dan jajaran Bank UMKM Jatim.

Kerja-Kerja Inisiasi, Kolaborasi dan Inovasi
Sementara itu, setelah dari Bank UMKM Jatim, rombongan KI Jatim melanjutkan agenda kunjungan ke kantor BPSDM di Jalan Balongsari Tama, Tandes, Surabaya. Dalam pertemuan itu, KI Jatim juga kembali menyampaikan pentingnya KIP dan manfaatnya. Baik bagi masyarakat maupun badan publik bersangkutan. Tidak hanya itu, kedua institusi pemerintah itu juga berdialog seputar peluang program-program kolaborasi dan inovasi.
Kabid Kelembagaan KI Jatim M. Sholahuddin mengatakan, untuk membumikan KIP tentu butuh sinergi dan kolaborasi. Dengan begitu, tiga nilai utama KIP, yaitu transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi, akan dapat cepat tersampaikan dan benar-benar menjadi budaya bersama. Karena spirit kolaborasi itulah sejak setahun lalu, KI Jatim rutin melaksanakan kunjungan atau Rihlah KIP ke badan-badan publik. Terutama yang selama ini mungkin belum banyak tersentuh.
‘’Kalau kita kerja bersama, berkolaborasi atau kata orang Jawa itu disengkuyung bareng-bareng, maka yakin akan lebih ringan dan lebih cepat sampai,’’ ujarnya.
Dia mencontohkan sebuah gagasan pembentukan satu desa satu kontributor KIP atau sebut saja kontributor KIP Desa. Maka, setidaknya ada lebih 7.000 kontributor KIP Desa se-Jatim. Nah, mereka itulah yang akan turut menebarkan tiga nilai utama KIP tersebut. Baik kepada masyarakat atau pemerintah desa. ‘’Saat kami beraudiensi dengan DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) beberapa waktu lalu, kami juga menyampaikan inisiasi itu. Kemudian nanti bersama-sama berkolaborasi mendidik dan mengembangkan SDM itu, para kontributor KIP Desa itu,’’ ungkapnya.
Jika gagasan seperti itu bisa terwujud, pihaknya meyakini apa yang menjadi tujuan UU KIP seperti disebutkan pada Pasal 3 akan cepat sampai. Di antaranya, mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan. Yang ini juga merupakan program prioritas Asta Cita Presiden Prabowo Subianto maupun Nawa Bhakti Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Kabid Penyelesaian Sengketa Informasi KI Jatim A. Nur Amiruddin menambahkan, aksi-aksi kolaborasi untuk mewujudkan Jatim Gerbang Baru Nusantara yang terbuka, akuntabel, dan partisipatif itu memang penting dilakukan. Dia menyatakan, bersamaan peringatan HUT ke-15 KI Jatim beberapa waktu lalu, pihaknya juga menginisiasi kolaborasi berupa maklumat bersama badan-badan publik yang terkait layanan informasi serta-merta atau tanggap darurat.
‘’Ada BPBD, Basarnas, BMKG, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Diskominfo, PWI Jatim, KPID, dan lainnya. Tentu, para SDM yang menjalankan admin atau PPID itu juga butuh pelatihan dan pengembangan kompetensi sehingga layanan informasi serta-merta kepada masyarakat itu dapat tersampaikan dengan cepat, mudah, murah, dan bahasa sederhana. Nah, misalnya, di BPSDM inilah mereka digembleng,’’ ungkapnya.
Dalam pertemuan di kantor BPSDM Jatim itu, komisioner KI Jatim diterima oleh Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Teknis Adji Arnowo, Kepala UPT Sertifikasi Kompetensi SDM Susiana Satiani, beserta jajaran lainnya. ‘’Terima kasih atas kunjungannya. Apa-apa yang telah disampaikan, akan kami teruskan ke Pak Kaban (Kepala BPSDM). Mohon maaf beliau ada tugas dinas lain sehingga belum bisa bergabung di pertemuan ini,’’ ungkap Susiana. (*)