KabarBaik.co– Dulu gagah dengan seragam polisi yang rapi dan tampak berwibawa. Menawan nan mempesona. Kini, kuyuh layu bak bunga tak terjamah air. Terpuruk dalam bayang-bayang kesuraman.
Begitulah gambaran hidup Bripda Alvian Maulana Sinaga, 23, yang nasibnya berubah drastis setelah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan kejam terhadap kekasihnya, Putri Apriyani, 21. Kontras antara dua foto yang beredar luas di media sosial menjadi bukti bisu dari kejatuhan moral dan kariernya.
Kasus ini bermula dari penemuan jasad Putri Apriyani yang hangus terbakar di sebuah kamar kos di Desa Singajaya, Indramayu, pada Sabtu, 9 Agustus 2025. Hasil autopsi mengungkap fakta lebih mengerikan: Putri tewas akibat kehabisan napas sebelum jasadnya dibakar. Bukti-bukti yang ditemukan di lokasi mengarah kuat kepada Bripda Alvian sebagai pelaku utama.
Setelah melakukan perbuatan keji itu, Bripda Alvian menghilang dan menjadi buronan polisi selama 15 hari. Ia melarikan diri dari Jawa Barat dan menyeberang pulau hingga akhirnya bersembunyi di sebuah saung terpencil di Desa Hu’u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB). Entah dia berpindah ribuan kilometer itu naik apa. Pesawat, darat, atau laut? Belum ada penjelasan polisi.
Yang pasti, Sabtu, 23 Agustus 2025, tim gabungan polisi berhasil mengakhiri pelariannya. Dalam video penangkapan yang viral, Alvian terlihat mengenakan kaus biru, menunduk lesu, sangat jauh dari citra gagahnya saat berseragam.
Kejahatan yang dilakukannya tidak hanya merenggut nyawa kekasihnya, tetapi juga menghancurkan masa depannya sendiri. Sebelum tertangkap, Bripda Alvian telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Propam Polda Jawa Barat. Kini, ia pun bisa dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang membawa konsekuensi hukuman berat, bahkan hukuman mati.
Kuasa hukum keluarga korban, Toni RM, menilai, Bripda Alvian Sinaga yang merupakan anggota Polres Indramayu melakukan pembunuhan Putri Apriyani secara terencana. Penilaian itu bisa terlihat dari gelagat Alvian sebelum dan sesudah melakukan pembunuhan berdasarkan rekaman CCTV.
“CCTV itu jam 05.04 WIB itu terpantau Bripda Alvian Sinaga itu keluar, kemudian masuk lagi pukul 05.30 WIB. Pertanyaannya, dia keluar ada apa?” ujar Toni RM dilansir dari akun IG miliknya, Rabu (27/8).
“Apakah dia biasa keluar, misalnya, buat salat Subuh? Belum tentu. Dibandingkan dengan keluar terakhir pukul 08.00 WIB yang dalam keadaan panik. Tapi kalau 05.04 WIB ini dia tidak dalam keadaan panik,” sambungnya.
Toni menyebut, Alvian menunjukkan gelagat seperti sedang berpikir atau merencanakan sesuatu saat keluar pada pukul 05.04 WIB. Jika memang Alvian merencanakan pembunuhan kepada Putri, maka bisa dijerat dengan Pasal 340 KUHP.
Di dalamnya, lanjut Toni, dijelaskan bahwa seseorang berpikir sesaat saja untuk melakukan pembunuhan dalam keadaan tenang dan sadar maka itu sudah masuk kategori pembunuhan berencana. “Menurut saya, hanya dengan melihat rekaman CCTV saja ketika dia keluar pukul 05.04 WIB itu, dia sedang memikirkan bagaimana cara menghabisi nyawa Putri,” ujarnya.
Toni pun menduga alasannya keluar bisa saja untuk mengamati situasi di luar kosan, bagaimana menghilangkan bukti-bukti, dan lain sebagainya. “Dan fakta yang terjadi, korban Putri Apriyani dibakar oleh Alvian Maulana Sinaga di dalam kamar kosnya,” katanya.
Alasan lainnya yang menguatkan soal pembunuhan Putri ini sudah direncanakan dapat dilihat dari TKP kejadian. Dalam hal ini pihaknya mempertanyakan dengan apa Alvian membuat kebakaran di dalam kamar kos tersebut hingga menewaskan Putri. Jika bahan bakar itu memang disiapkan sebelumnya oleh Alvian, maka sudah jelas pembunuhan itu ia rencanakan sebelumnya.
Belum lagi soal hilangnya uang Rp 32 juta di tabungan Putri yang berpindah ke rekening atas nama Alvian. “Dari barang bukti atau alat bukti yang ditemukan di TKP, dugaan saya kuat perencanaannya itu ada,” pungkasnya. (*)