Data Rekapitulasi Tak Sesuai, Caleg PDIP Banyuwangi Lapor ke Bawaslu

oleh -109 Dilihat
Tim Divisi Hukum Caleg PDI-P Marcelinus Florianus Gadi Gaa melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat

kabarbaik.co – Caleg di Dapil Banyuwamgi 1, Marcelinus Florianus Gadi Gaa melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat, Jumat (1/3/2024).

Caleg nomor urut 5 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu melaporkan hilangnya perolehan suaranya di TPS 001 di Desa Macan Putih, Kecamatan Kabat.

Berdasarkan C hasil plano di TPS tersebut, Marcel yang seharusnya meraup suara 29 suara.

Tetapi dari data D Hasil rekapitulasi suara tingkat kecamatan suaranya berubah menjadi 1 suara saja. Oleh karenanya dia melapor ke Bawaslu.

Laporan tersebut diserahkan oleh tim divisi hukum Marcelinus ke Bawaslu Banyuwangi, Jumat (1/3/2024). Laporan tersebut telah diterima staff Bawaslu yang bertugas.

Baca juga:  Indikasi Kecurangan Penyelanggara Pemilu, Caleg Demokrat Banyuwangi Lapor Bawaslu

Tim Divisi Hukum Marcelinus, Muhammad Habli Hasan mengatakan terlapor dalam kasus dugaan kecurangan ini adalah penyelenggara pemilu di Kecamatan Kabat.

Dalam laporannya, dia menyebut terdapat ketidaksesuaian data hasil rekapitulasi kecamatan (D hasil) dengan data C hasil pada TPS 001 di Desa Macan Putih, Kecamatan Kabat.

“Di TPS itu harusnya suara Marcelinus meraih 29 suara. Tapi hasil rekapitulasi tingkat kecamatan tertulis Marcel hanya memperoleh 1 suara,” kata dia.

Oleh karenanya, ia menduga itu terdapat unsur kesengajaan perubahan data yang dilakukan penyelenggara pemilu. Tim ini pun juga melampirkan sejumlah bukti. Diantaranya form D Hasil Rekapitulasi Kecamatan Kabat termasuk lembar C Hasil Plano di TPS 001 di Desa Macan Putih, Kecamatan Kabat.

Baca juga:  Bawaslu dan Gakkumdu Mulai Bedah Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu di Banyuwangi

“Kami menduga ada main mata oknum penyelenggara, sehingga membuat hasik perolehan suaranya hilang,” terangnya.

Sementara M Yusuf Febri yang juga tim hukum Marcelinus menjelaskan, bahwa hilangnya perolehan suara tersebut tentunya masuk dalam kategori pelanggaran Pemilu. Sesuai dengan Pasal 551 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

“Nah, hilangnya perolehan suara tersebut tentunya adanya keterlibatan para penyelenggara. Sehingga, tentunya jika mengacu pada pasal tersebut penyelenggara yang lalai dalam bertugas bisa dipidana dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 24 juta,” tambahnya.

Baca juga:  Bawaslu Terima Laporan Kurangnya Surat Suara di Salah Satu TPS di Banyuwangi

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Banyuwangi, Untung Apriliyanto mengatakan, laporan tersebut sudah diterima oleh Bawaslu. Selanjutnya berkas akan dilakukan kajian awal di tingkat pimpinan.

“Berkas-berkas laporan selanjutnya akan kita pelajari dan dalami lebih lanjut,” ungkapnya.

Untung menegaskan, jika Bawaslu masih harus mendalami peristiwa yang dilaporkan. Apakah ada temuan pelanggaran sesuai dengan laporan yang diajukan.

“Jadi kita dalami dulu peristiwa yang dilaporkan, apakah ada pelanggaran sesuai dengan yang dilaporkan atau tidak,” tegasnya.(ikhwan)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.