Datangi Balai Kota, Sejumlah Aktivis Lingkungan di Kota Malang Unjuk Rasa Menolak Limbah Plastik Berisiko

oleh -390 Dilihat
IMG 20250813 WA0020 1

KabarBaik.co – Sejumlah aktivis lingkungan dari Ecological Observation and Wetlands Conservation (Ecoton) melaksanakan aksi damai menolak penggunaan plastik sekali pakai di depan Balai Kota Malang, Rabu (13/8). Dalam aksi tersebut mereka menyampaikan orasi dan membentangkan spanduk yang berisi permintaan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk segera merumuskan regulasi mengenai pembatasan plastik sekali pakai.

Salah satu perwakilan dari Ecoton, Alaika Rahmatullah, memaparkan hasil penelitian terbaru yang dilakukan mereka terhadap masyarakat rentan. Termasuk ibu hamil dan penduduk di sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Hasil temuan ini sangat mengkhawatirkan, karena mikroplastik ditemukan dalam plasenta, cairan ketuban, dan bahkan organ dalam bayi.

“Dalam satu sampel cairan ketuban, terdapat sekitar 15 partikel mikroplastik. Bayi ternyata lebih rentan dibandingkan orang dewasa. Kami menemukan mikroplastik di usus, ginjal, dan paru-paru,” jelas Alaika saat diwawancarai di tengah acara.

Alaika menyatakan bahwa penelitian tentang udara di Kota Malang menunjukkan ada 50 partikel mikroplastik yang bisa terhirup oleh manusia dalam waktu hanya dua jam. Paparan ini berpotensi memicu berbagai penyakit seperti kanker, gangguan hormonal, serta melemahkan sistem kekebalan tubuh. Sumber utama pencemaran mikroplastik adalah sampah plastik yang dibuang sembarangan ke Sungai Brantas.

Dari hasil penelitian Ecoton, lanjut Alaika, ditemukan sekitar 40 titik penumpukan sampah di sepanjang bantaran sungai, dengan persentase plastik mencapai 70 persen. Sampah ini kemudian terakumulasi di Bendungan Sengguruh, Kabupaten Malang. “Solusinya jelas, pemerintah harus membuat aturan mengenai pembatasan plastik sekali pakai. Jika ada regulasi, masyarakat akan terdorong untuk beralih ke wadah yang bisa dipakai ulang, tumbler, atau kemasan ramah lingkungan,” ujarnya.

Alaika menjelaskan, pihaknya telah melakukan audiensi dengan Komisi C DPRD Kota Malang untuk membahas penyusunan naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pembatasan plastik sekali pakai. Beberapa universitas seperti Universitas Brawijaya (UB), Universitas Negeri Malang (UM), Institut Teknologi Nasional (ITN), dan Universitas Islam Negeri (UIN) Malang juga dilibatkan dalam kajian ini.

“Targetnya rancangan peraturan daerah tentang pembatasan plastik sekali pakai dapat selesai tahun ini, tepatnya pada bulan Agustus,” tegas Alaika. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Alam
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.