KabarBaik.co – Aktivitas pertambangan ilegal yang berada di Kabupaten Pasuruan kembali menuai sorotan. Sejumlah pihak mengaku resah dengan keberadaan tambang yang diduga beroperasi tanpa izin resmi.
Tambang yang berada di area resapan air ini dianggap mengancam lingkungan sekitar dan membahayakan struktur tanah terasiring. Aktivis lingkungan juga menilai keberadaannya berpotensi merusak kawasan konservasi yang penting bagi ekosistem setempat.
Ayik Suhaya, salah seorang pegiat lingkungan di Pasuruan, menyebut pertambangan tanpa izin tidak hanya merusak alam, tetapi juga merugikan keuangan daerah. “Kalau tidak ada izin, artinya tidak ada retribusi dan PAD yang masuk ke kas daerah,” kata Ayik, Rabu (6/8).
Menurut Ayik, jika tambang tersebut resmi, maka akan ada berkontribusi dalam bentuk pajak dan CSR (Corporate Social Responsibility). Namun bila ilegal, keberadaan tambang tidak akan terdata dan tak memberi manfaat pada masyarakat.
Apalagi, kata Ayik, Perda tentang Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) di Kabupaten Pasuruan telah disahkan. “Kalau tambang ilegal dibiarkan, ini justru menjadi hambatan dalam pembangunan daerah yang berkelanjutan,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo mengaku telah menerima laporan sejak awal Juli lalu. Ia mengatakan, pada 8 Juli 2025, laporan dari Dinas Lingkungan Hidup sudah diteruskan ke Satpol PP Provinsi Jawa Timur.
Bupati Rusdi juga memastikan, pihaknya akan melakukan peninjauan ulang ke lapangan. “Kami akan cek lagi kondisi terakhir. Jangan sampai ada informasi yang simpang siur,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kewenangan perizinan tambang memang berada di tingkat provinsi. Namun Pemkab Pasuruan tetap bertanggung jawab untuk mengawal dampak lingkungan dan sosial yang timbul di wilayahnya.
Rencana pengecekan lapangan akan dilakukan dalam waktu dekat untuk memastikan apakah ada perubahan situasi sejak laporan awal diterima. “Kami tidak ingin ada tambang ilegal yang terus beroperasi dan merugikan masyarakat,” papar Rusdi.
Pemkab juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas pertambangan mencurigakan. Ke depan, pihaknya akan memperkuat sinergi dengan provinsi agar penanganan tambang ilegal bisa lebih maksimal dan cepat. (*)