KabarBaik.co – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro menangkap oknum guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Kabupaten Bojonegoro yang diduga sodomi siswa sendiri. Saat ini pelaku berinisial M (23) telah ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (20/3).
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Fahmi Amrullah membenarkan bahwa, pelaku dugaan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur ini, kini telah mendekam di tahanan Polres Bojonegoro dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia menjelaskan, sebelum menetapkan tersangka, Penyidik Satreskrim Polres Bojonegoro telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku hingga korban dugaan pencabulan itu.
“Dari hasil pemeriksaan oleh penyidik akhirnya diketahui tersangka ini melakukan dugaan pencabulan terhadap korban yang masih duduk dibangku madrasah, dan kini telah kami tetapkan sebagai tersangka,” ungka AKP Fahmi Amrullah.
Kronologi kejadian bermula saat korban dan terduga pelaku tinggal di asrama area sekolah, dan tersangka sering mendekati korban dengan cara meraba dan memegangi tubuh bagian sensitif korban.
“Korban sempat diancam dan juga diberi uang Rp50 ribu, dan terus mengancam korban agar tidak bercerita kesiapapun dan jika bercerita korban diancam oleh tersangka akan melakukan perbuatannya lagi,” lanjut Fahmi.
Terbongkarnya kasus ini, setelah Korban menceritakan peristiwa yang dialaminya itu kepada orang tuanya, dari hasil keterangan, korban dilecehkan mulai bulan september tahun 2023 lalu sampai dengan bulan februari tahun 2024.
Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian, hingga kini jumlah korban mencapai 7 anak, Jumlah tersebut dimungkinkan masih bisa bertambah dan kini pihak satreskrim Polres Bojonegoro masih melakukan pengembangan terkait kasus ini.
Untuk mempertanggungjawabkan perilakunya, tersangka dikenakan sangkaan pasal 82 ayat 1, 2 jo pasal 76 E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang RI no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Tersangka diancam pidana penjara 15 tahun dan denda 5 miliar. Sementara itu, tenaga pendidik akan ditambah 1/3 tuntutan. Dan/atau pasal 6 huruf c jo pasal 4 ayat 1 huruf b, ayat 2 huruf b undang-undang no 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.(*)