KabarBaik.co – Aksi tidak patut dicontoh oleh tenaga medis (nakes) UPT Puskesmas Nguling, Kabupaten Pasuruan, menjadi perkara hingga ke ranah hukum. Pihak keluarga merasa korban ditelantarkan saat proses persalinan hingga menyebabkan hilangnya nyawa pasien akibat kehabisan darah.
Kejadian ini berawal saat pasien bernama Farida, warga Nguling, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, akan menjalani proses persalinan setelah mendapat perintah dari bidan desa setempat.
Pada Minggu (21/9) lalu, pasien dibawa ke UPT Puskesmas Nguling untuk proses persalinan. Namun, pihak puskesmas membiarkan tidak ada penanganan hingga korban pendarahan, keluarga yang merasa takut meminta rujukan ke RSUD Grati untuk proses persalinan.
Senin (22/9) pagi, Farida akhirnya melahirkan. Namun, keadaan cukup lemas akibat pendarahan hebat. Diduga karena penanganan awal terjadi keterlambatan, dia akhirnya meninggal pada siang hari sekitar pukul 14.30.
“Sejak awal sudah disuruh bidan desa untuk proses persalinan di puskesmas, tapi petugas membiarkan hingga memaksa untuk dibawa ke RSUD, namun pendarahan akhirnya meninggal,” kata Muhammad Mustofa, suami korban, Senin (6/10).
Mustofa mengungkapkan kekecewaannya terhadap pelayanan UPT Puskesmas Nguling yang menelantarkan pasien. “Kita laporankan sebagai efek jera untuk pelayanan agar tidak sembrono terhadap pasien terutama masyarakat miskin,” terangnya.
Kuasa hukum korban, Herlin Rahmawati menyampaikan bahwa langkah yang dilakukannya saat ini merupakan upaya hukum terhadap keluarga korban. UPT Puskesmas Nguling dinilai telah melanggar standar pelayanan. Bahkan, ada niatan pungli yang dilakukan nakes untuk membuat rujukan.
“Kita laporankan atas dasar pelayanan yang tidak sesuai standar pelayanan hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, ditambah lagi ada niatan pungli yang dilakukan nakes,” tegas Herlin.
Herlin tidak ingin kejadian serupa menimpa siapapun yang membutuhkan perawatan medis. Semua warga sudah dibiayai pemerintah maupun BPJS Kesehatan secara mandiri. “Agar tidak terulang kejadian serupa maka perlu upaya hukum yang berlaku atas dasar pelayanan kesehatan yang ada, sekarang warga sudah dibiayai pemerintah untuk kesehatannya,” pungkas Herlin. (*)