Digugat Mantan Istri Soal Gono Gini, Tergugat Rio Mangkir di Sidang Perdana

oleh -1141 Dilihat
IMG 20240815 WA0039
Tim Kuasa Hukum Penggugat. (Dwi Kuntarto Aji).

KabarBaik.co – Kasus seorang wanita asal Jember bernama Anita Fitriyani yang menggugat mantan suaminya, Yusuf Rio Wahyu Proyogo atau yang akrab disapa Rio Petennang dengan persoalan harta gono gini memasuki babak baru setelah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember menggelar sidang perdana.

Menurut Frandy Risona Tarigan selaku kuasa hukum penggugat, sidang digelar pada Kamis (15/8) dengan agenda mediasi.

“Ini tindak lanjut dari gugatan yang dilayangkan klien dan ini memang baru sidang perdana. Karena ini awal jadi agendanya mediasi,” ujar Frandy saat dikonfirmasi di Pengadilan Negeri Jember.

Pihaknya menjelasksan, dalam sidang hakim hanya mengecek kelengkapan administrasi dari penggugat dan tergugat.

“Setalah itu maka sidang bisa dilanjutkan pada tahapan mediasi lanjutan, berarti Kamis minggu depan,” ungkapnya.

Namun, kata Frandy, jika ada satu pihak yang tidak hadir maka sidang berpotensi ditunda.

“Karena Tergugat tidak hadir hanya kuasa hukumnya saja. Kalau semua pihak bisa datang tentunya tahapan persidangan bisa dilanjutkan,” kata Frandy.

Ia mengku belum bisa memprediksi hasil dari mediasi gugatan harta gono gini tersebut. Sebab, nantinya dari tiap-tiap pihak akan melakukan penawaran.

“Karena antara penggugat dengan tergugat belum ada komunikasi sama sekali. Sejauh ini tidak ada tim dari tergugat yang mencoba menghubungi tergugat,” pungkasnya.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat, Saka Dwi Saputra mengaku kliennya itu menunjukkan sikap positif terkait gugatan tersebut.

“Rio tetap ingin menjalin hubungan baik dengan mantan istrinya. Terkait agenda persidangan, Rio akan mengikuti seluruh tahapan yang ada dan juga berjanji akan mengikuti dulu tawaran dari penggugat,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, merasa ditipu dan memperjuangkan haknya, seorang perempuan bernama Anita Fitriyani asal Kelurahan Tegal Gede, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember melayangkan gugatan kepada Yusuf Rio Wahyu Proyogo, warga Kabupaten Situbondo yang merupakan mantan suaminya. Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jember, pada Jumat (26/7) lalu.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Dwi Kuntarto Aji
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.