Dihukum Mati? Jerat Pasal untuk Pelaku Pembunuhan Mutilasi

oleh -1169 Dilihat
ILUSTRASI PEMBUNUHAN
Ilustrasi pembunuhan (Foto Freepik)

KabarBaik.co- Publik tanah air dalam beberapa hari terakhir kembali dikejutkan pembunuhan teramat sadis. Korbannya, Uswatun Khasanah, 29, ibu muda berwajah cantik beranak dua asal Blitar, Jatim. Tubuh korban dipotong-potong menjadi beberapa bagian. Kepala, badan, dan kaki korban dibuang di beberapa tempat. Terpisah-pisah di sejumlah daerah.

Begitu keji karena potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam sebuah koper merah. Kemudian, koper itu dibungkus lagi menyerupai barang paketan. Lantas dibuang di tumpukan-tumpukan sampah tepi jalan. Demikian juga dengan potongan kepala dan dua kakinya. Dibungkus plastik dengan dilakban.

Kendati begitu, tidak butuh waktu lama bagi polisi mengungkapnya. Kamis (22/1) mayat korban ditemukan di wilayah Ngawi, Sabtu (24/1) malam tim gabungan Polda Jatim dan Polres jajaran berhasil membekuk terduga pelaku pembunuhan itu di Madiun. Tersangka pembunuhan dengan memutilasi itu disebut memiliki hubungan dekat dengan korban. Inisial panggilannya A alias Antok. nama aslinya RH.

Kepastian identitas tersangka, motif, dan kronologi, masih menunggu rilis dari Polda Jatim. Sebab, polisi masih melakukan pendalaman-pendalaman. Kabarnya, Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto akan memberikan keterangan langsung kasus pembunuhan yang menggemparkan dan menyita perhatian masyarakat itu pada Senin (27/1).

Pengertian Mutilasi

Dilansir dari laman Hukum Online. menurut KBBI, mutilasi adalah proses atau tindakan memotong-motong (biasanya) tubuh manusia atau hewan. Sebenarnya, kata mutilasi tidak selalu identik dengan manusia atau hewan. Kata ini lebih identik dengan pekerjaan memotong-motong atau memilah sesuatu menjadi bagian-bagian yang lebih kecil.

Mutilasi (mutilate) menurut William C. Burton dalam Burton’s Legal Thesaurus berarti amputate, batter, blemish, broise, butcher, cripple, cut, damage, debilitate, deface, deform, deprive of an important part, disable, disfigure, dismantle, dismember, distort, gash, impair, incapacitate, injure, knock out of shape, lacerate, maim, mangle, render a document imperfect.

Dalam Black’s Law Dictionary pengertian mutilasi adalah the act of cutting off or permanently damaging a body part, esp. an essential one. Lebih lanjut, Helina Hakkanen-Nyholm et al dalam Homicides with Mutilation of the Victim’s Body menggunakan definisi mutilasi sebagai berikut:

Human mutilation is defined as “the act of depriving an individual of a limb, member, or other important part of the body; or deprival of an organ: severe disfigurement” and it covers term “dismemberment”.

Jika diterjemahkan secara bebas, pada intinya mutilasi adalah tindakan menghilangkan atau memotong anggota badan atau bagian penting lainnya dari tubuh seseorang atau pencabutan organ.

Pasal tentang Mutilasi

Dalam KUHP lama, yang pada saat artikel ini diterbitkan masih berlaku, dan UU 1/2023 tentang KUHP baru, yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan (2026), tidak ada ketentuan khusus mengenai pasal pembunuhan mutilasi. Perbuatan mutilasi biasanya merujuk pada pembunuhan berencana atau pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului oleh suatu perbuatan. Bisa juga hanya merujuk pada pembunuhan biasa.

Pasal 338 disebutkan Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Lalu, Pasal 339, Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Selanjutnya, Pasal 340 dijelaskan, barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Contoh Putusan Pembunuhan Mutilasi

Berikut contoh putusan pembunuhan mutilasi yang dilakukan oleh Ryan Jombang dalam Putusan PN Depok No. 1036/Pid/B/2008/PN.DPK diputus terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban Hery Santoso berdasarkan Pasal 340 KUHP dengan memvonis pidana mati

Dalam dakwaan jaksa, tindakan mutilasi terdakwa menggunakan istilah “memotong-motong tubuh korban”. Begitu pula majelis hakim menyebutkannya dengan istilah memotong-motong tubuh korban menjadi 7 bagian.

Sebelum melakukan mutilasi, terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana. Unsur “direncanakan terlebih dahulu” terpenuhi karena terdapat jarak yang cukup waktu antara timbulnya niat untuk melakukan perbuatan dengan pelaksanaannya. Dalam hal ini, ada cukup waktu bagi terdakwa untuk mengambil pisau di sebelah televisi dan besi ulir di laci dapur hingga memotong tubuh korban ketika sudah meninggal.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa dilakukan dengan sengaja dan berencana terlebih dahulu karena terdakwa menusuk perut korban dengan tenang. Ketika korban tidak berdaya, terdakwa dapat berpikir dengan tenang untuk membatalkan atau melanjutkan perbuatannya, namun justru menyeret korban ke kamar mandi dan memukul kepala korban hingga tidak bergerak, ditambah dengan memotong-motong tubuh korban menjadi 7 bagian.

Nah, apakah pelaku pembunuhan terhadap Uswatun Khasanah itu bakal dijerat dengan ancaman hukuman mati? Kita tunggu saja perkembangannya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini



No More Posts Available.

No more pages to load.