Dijanjikan Pekerjaan, Pria Surabaya Bawa Kabur Motor Warga Trenggalek

oleh -604 Dilihat
Tersangka kasus penipuan dan penggelapan saat berada di Mapolres Trenggalek.(ist)

KabarBaik.co – Seorang pria berusia 43 tahun asal Krembangan, Surabaya bernama Anara Mustika ditangkap polisi setelah terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan terhadap seorang warga Kabupaten Trenggalek. Tersangka ditangkap di sebuah rumah kos di Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.

“Tersangka kami amankan di salah satu rumah kos di Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang,” ujar Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Zainul Abidin.

Menurut AKP Zainul, kasus ini bermula ketika korban dan tersangka berkenalan melalui sebuah grup di Facebook pada 3 Agustus 2024. Setelah itu, keduanya melanjutkan komunikasi melalui pesan pribadi. Korban yang tengah mencari pekerjaan, kemudian ditawari oleh tersangka untuk bekerja di angkringan miliknya.

Baca juga:  Bidpropam Polda Jatim Kunjungi Polres Trenggalek, Gelar Tes Urine dan Gaktibplin

“Pada tanggal 7 Agustus 2024, tersangka datang ke Trenggalek dengan menumpang bus dan dijemput oleh korban di Terminal Bus Surodakan Trenggalek,” jelas AKP Zainul.

Tersangka bahkan sempat mengunjungi rumah korban untuk meminta izin kepada ibu korban sebelum membawa korban bekerja ke Malang. Namun, tanpa menimbulkan kecurigaan, tersangka kemudian mengajak korban keluar rumah dan menyetir sepeda motor milik korban.

Baca juga:  Siap Amankan Pemilu, Polres Trenggalek Gelar Latpraops Mantap Brata Semeru 2023-2024

Sesampainya di Jalan Panglima Sudirman, Anara berdalih ingin membeli es krim untuk adik korban dan memberikan uang tunai Rp 100 ribu kepada korban untuk membeli es krim di sebuah toko.

“Saat korban sedang berada di dalam toko bersama adiknya, tersangka langsung membawa kabur sepeda motor milik korban,” ungkap AKP Zainul.

Baca juga:  Bidpropam Polda Jatim Gelar Pembinaan Etika Profesi Polri di Trenggalek

Motor Honda Supra dengan Nopol AG 5109 ZN yang berhasil dibawa kabur oleh tersangka itu kemudian ia gadaikan untuk mencukupi kebutuhan hidupnya sehari-hari.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.