Dilakukan Keponakan, Pembunuhan Janda di Pasuruan Ternyata Direncanakan Sejak 2 Bulan

oleh -784 Dilihat
1bab1a1f da91 46e5 9394 77b8a6001b53
Polisi tunjukkan barang bukti dan tersangka pembunuhan berencana di Pasuruan (Yudha Fury Kusuma)

KabarBaik.co – Hj Mirzah, 62, warga Dusun Tempel, Desa Legok, Gempol, Kabupaten Pasuruan, ditemukan tewas bersimbah darah di garasi rumahnya, Senin (14/7). Hanya butuh 7 jam bagi polisi untuk menangkap pelaku yang tak lain adalah keponakannya sendiri, MF, 26, warga Desa Gempol.

“Kasus ini diungkap tentu berdasarkan kerja sama antara Polda Jatim dan Polres Pasuruan Kota. Adapun tersangka sebagaimana yang diketahui sudah ada satu orang yang ditangkap oleh rekan-rekan penyidik, yaitu berinisial MF,” ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, Selasa (15/7).

Menurut Jules, pelaku telah merencanakan pembunuhan itu sejak dua bulan lalu. Ia sempat ingin melancarkan aksinya dua minggu sebelumnya, namun batal karena anak korban berada di rumah.

Pada Senin (14/7), MF melakukan rencananya dan berhasil. Bibinya ia serang menggunakan sajam hingga tewas.

“Pelaku melakukan penganiayaan dengan menggunakan sajam mengenai bagian perut korban dan mengakibatkan korban jatuh tidak berdaya. Akhirnya meninggal dunia,” jelas Jules.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Widi Atmoko, mengapresiasi kerja tim gabungan yang berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu singkat.

“Dengan keterpaduan antara Polda dan Polres, dalam waktu tujuh jam kasus ini bisa kami ungkap,” ujarnya.

Widi mengatakan keberhasilan itu tak lepas dari informasi masyarakat. Bahkan, pelaku sempat datang ke lokasi kejadian saat olah TKP untuk memantau situasi.

“Sekecil apapun informasi dari masyarakat sangat penting. Pelaku ikut saat olah TKP dan dari gelagat serta alibi yang dia sampaikan, penyidik curiga karena tidak sinkron,” ungkapnya.

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pisau dapur, mobil CRV, sepeda motor BeAT, BPKB dan STNK CRV, pakaian korban dan tersangka, serta tas slempang pelaku. MF dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 juncto Pasal 365 KUHP. Ancaman hukuman maksimalnya adalah pidana mati, seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

“Berdasarkan keterangan saksi dan penyidikan sementara, pelaku hanya satu orang, yaitu MF,” tutupnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Yudha Fury Kusuma
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.