KabarBaik.co – Pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 01 Teguh Haryono- Farida Hidayati dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro dengan dugaan mengacaukan debat publik pertama oleh Anwar Soleh. Dalam laporan itu, Teguh berstatus terlapor II sedangkan Farida sebagai terlapor I.
Keduanya telah dimintai klarifikasi oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Usai diklarifikasi oleh Gakumdu, Teguh membantah jika gagalnya debat publik pertama yang menjadi tahapan Pilkada Bojonegoro akibat ulah dirinya.
“Saya tidak mengacaukan debat kok, saya malah tidak tahu siapa yang mengacaukan. Saya kan tidak merasa mengacaukan,” tegas Teguh, Sabtu (26/10). Pria kelahiran Desa Nglumber, Kecamatan Kepohbaru ini juga membenarkan bahwa pihaknya telah memenuhi undangan klarifikasi dari Bawaslu Bojonegoro.
“Saya ditanya perihal kejadian debat publik (Sabtu, 19 Oktober 2024) kemarin, kenapa begini? Kenapa begitu? Saya menjelaskan apa yang ada di ruangan. Kalau Mas Anwar (pelapor) kan tidak ada di ruangan, ya sudah saya jawab semua,” jelas Teguh.
Terpisah, Anwar Sholeh sebagai pelapor berharap proses tersebut cepat kelar. “Harapan saya sebagai pelapor, proses ini biar jalan, benar atau salah ini urusan pengadilan, tapi kami menyakini ini ada dugaan tindak pidana pemilihan,” ucapnya.
Sementara itu, Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Bojonegoro, Weni Andriani membenarkan telah meminta klarifikasi kepada pelapor maupun terlapor. “Kami perlu klarifikasi ke semua pihak karena itu menjadi bahan kajian kami ke tahap berikutnya,” ujar Weni Andriani.
Dia menyebutkan tentang dugaan pidana yang menjadi landasan pelaporan Anwar Sholeh yaitu UU No.10 Tahun 2016 pasal 187 ayat 4. Yakni, setiap orang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye, dipidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6.000.000.
“Tetapi sangkaan pasal dari pelapor ini juga menjadi kajian kami. Kajian Gakkumdu ini maksimal paling lama lima hari kerja atau besok Senin pekan depan sudah kajian akhir,” ungkapnya.
Sementara itu, Farida Hidayati yang juga diperiksa Gakumdu atas laporan Anwar Soleh sampai saat ini belum memberikan jawaban saat dilakukan konfirmasi. (*)