KabarBaik.co – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gresik menerbitkan surat imbauan resmi terkait pembatasan operasional angkutan barang selama periode mudik dan arus balik Lebaran 2025. Kebijakan ini diterapkan guna memastikan kelancaran dan keamanan lalu lintas di wilayah Gresik dan sekitarnya.
Pembatasan berlaku mulai 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB hingga 8 April 2025 pukul 00.00 WIB, mencakup kendaraan barang dengan sumbu tiga atau lebih, serta angkutan yang membawa hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.
Pembatasan ini diberlakukan di beberapa ruas jalan strategis, baik tol maupun non-tol, termasuk ruas Surabaya-Gresik, Ngawi-Kertosono-Mojokerto-Surabaya, hingga Banyuwangi-Jember.
Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub Gresik Suhartono, menegaskan bahwa kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi lonjakan volume kendaraan selama mudik Lebaran.
“Saat arus mudik dan balik, kepadatan kendaraan meningkat signifikan. Pembatasan angkutan barang ini bertujuan untuk mengurangi potensi kemacetan serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu, (16/3).
Tidak semua angkutan barang terkena aturan ini. Dishub Gresik memberikan pengecualian bagi kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak atau gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, serta barang kebutuhan pokok seperti beras, gula, sayur, dan daging.
Suhartono menjelaskan bahwa kendaraan yang mendapatkan pengecualian wajib melengkapi dokumen resmi.
“Pengemudi angkutan yang masuk kategori pengecualian harus membawa surat muatan resmi dari pemilik barang, yang mencantumkan jenis barang, tujuan pengiriman, serta identitas pemilik barang. Surat ini wajib ditempel di kaca depan kendaraan agar mudah diperiksa petugas di lapangan,” katanya.
Pembatasan ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama antara Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, dan Direktur Jenderal Bina Marga. Langkah ini diambil untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas selama periode Lebaran.
Selain itu, diinformasikan bahwa terdapat juga penutupan sementara beberapa Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) di Jawa Timur, seperti Singosari, Guyangan, dan Kalibaru Manis, yang akan difungsikan sebagai tempat istirahat bagi pemudik.
Suhartono menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan kepolisian dan instansi terkait untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif.
“Kami akan memantau situasi di lapangan dan melakukan evaluasi jika diperlukan. Jika ada penyesuaian kebijakan, akan segera kami sampaikan kepada para pengusaha angkutan barang,” ujarnya.
Surat imbauan ini ditujukan kepada pimpinan perusahaan angkutan barang di Gresik, dengan tembusan kepada Bupati Gresik, Kapolres Gresik, dan Komandan Kodim 0817/Gresik.
Dengan adanya pembatasan ini, Dishub Gresik berharap arus lalu lintas selama Lebaran tetap lancar dan aman, tanpa mengganggu distribusi barang-barang penting bagi masyarakat.(*)