Dishub Gresik Batasi Angkutan Barang saat Mudik Lebaran 2025, Ini Aturannya!

oleh -1343 Dilihat
6a734089 812c 407a b8b7 c62e6466ebb4
Satlantas Polres Gresik menindak tegas kendaraan besar yang melanggar SKB pembatasan operasional angkutan barang saat arus mudik. (Foto: Satlantas Polres Gresik)

KabarBaik.co – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gresik menerbitkan surat imbauan resmi terkait pembatasan operasional angkutan barang selama periode mudik dan arus balik Lebaran 2025. Kebijakan ini diterapkan guna memastikan kelancaran dan keamanan lalu lintas di wilayah Gresik dan sekitarnya.

Pembatasan berlaku mulai 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB hingga 8 April 2025 pukul 00.00 WIB, mencakup kendaraan barang dengan sumbu tiga atau lebih, serta angkutan yang membawa hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.

Pembatasan ini diberlakukan di beberapa ruas jalan strategis, baik tol maupun non-tol, termasuk ruas Surabaya-Gresik, Ngawi-Kertosono-Mojokerto-Surabaya, hingga Banyuwangi-Jember.

Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub Gresik Suhartono, menegaskan bahwa kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi lonjakan volume kendaraan selama mudik Lebaran.

“Saat arus mudik dan balik, kepadatan kendaraan meningkat signifikan. Pembatasan angkutan barang ini bertujuan untuk mengurangi potensi kemacetan serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu, (16/3).

Tidak semua angkutan barang terkena aturan ini. Dishub Gresik memberikan pengecualian bagi kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak atau gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, serta barang kebutuhan pokok seperti beras, gula, sayur, dan daging.

Suhartono menjelaskan bahwa kendaraan yang mendapatkan pengecualian wajib melengkapi dokumen resmi.

“Pengemudi angkutan yang masuk kategori pengecualian harus membawa surat muatan resmi dari pemilik barang, yang mencantumkan jenis barang, tujuan pengiriman, serta identitas pemilik barang. Surat ini wajib ditempel di kaca depan kendaraan agar mudah diperiksa petugas di lapangan,” katanya.

Pembatasan ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama antara Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, dan Direktur Jenderal Bina Marga. Langkah ini diambil untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas selama periode Lebaran.

Selain itu, diinformasikan bahwa terdapat juga penutupan sementara beberapa Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) di Jawa Timur, seperti Singosari, Guyangan, dan Kalibaru Manis, yang akan difungsikan sebagai tempat istirahat bagi pemudik.

Suhartono menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan kepolisian dan instansi terkait untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif.

“Kami akan memantau situasi di lapangan dan melakukan evaluasi jika diperlukan. Jika ada penyesuaian kebijakan, akan segera kami sampaikan kepada para pengusaha angkutan barang,” ujarnya.

Surat imbauan ini ditujukan kepada pimpinan perusahaan angkutan barang di Gresik, dengan tembusan kepada Bupati Gresik, Kapolres Gresik, dan Komandan Kodim 0817/Gresik.

Dengan adanya pembatasan ini, Dishub Gresik berharap arus lalu lintas selama Lebaran tetap lancar dan aman, tanpa mengganggu distribusi barang-barang penting bagi masyarakat.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Muhammad Wildan Zaky
Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.