KabarBaik.co – Kasus perceraian di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Blitar terus menjadi sorotan. Dinas Pendidikan (Dispendik) pun mulai mengambil langkah tegas. Sejak tahun ini, permohonan izin cerai yang hanya beralasan ekonomi dipastikan tidak akan diteruskan.
Kebijakan itu disampaikan Kepala Bidang Pengelolaan SD Dispendik Kabupaten Blitar Deni Setiawan. Menurutnya, banyak ASN khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengajukan cerai dengan dalih persoalan nafkah.
“Kalau sekadar alasan ekonomi, berkas tidak kami proses. Kami kembalikan agar yang bersangkutan dibina lebih dulu,” terang Deni, Sabtu (4/10).
Dispendik menilai masalah rumah tangga seharusnya bisa dibicarakan dan diselesaikan bersama. Karena itu, ASN yang hendak mengajukan cerai diarahkan lebih dulu ke jalur pembinaan dengan pendekatan persuasif. Atasan langsung juga dilibatkan untuk ikut mengingatkan pentingnya menjaga keutuhan rumah tangga.
“ASN punya gaji tetap, bahkan setelah diangkat PPPK. Jadi masih ada jalan keluar selain perceraian,” imbuh Deni.
Meski demikian, Dispendik tetap memberi pengecualian. Jika ditemukan bukti kuat adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perselingkuhan, atau pelanggaran serius lain, maka permohonan cerai tetap bisa dilanjutkan.
Deni berharap, aturan baru ini mampu menekan angka perceraian ASN. Menurutnya, guru maupun tenaga pendidik adalah figur publik yang harus mampu memberi contoh di masyarakat.
“Mereka bukan hanya mendidik murid di kelas, tapi juga mendidik lewat keteladanan. Menjaga keluarga tetap harmonis juga bagian dari pendidikan karakter,” tandasnya.
Diketahui sejumlah 22 guru di Blitar yang mengajukan cerai yang berstatus ASN PPPK. (*)