KabarBaik.co – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pasuruan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE). Kegiatan ini untuk memastikan kuantitas gas elpiji yang beredar di masyarakat sesuai dengan standar yang berlaku.
Plt Kepala Bidang Metrologi Disperindag Kabupaten Pasuruan, Deddy Irawan menyatakan, sidak ini merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam melindungi masyarakat. Dengan begitu, masyarakat mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan.
“Sidak yang kita lakukan ini untuk melindungi SPBE maupun masyarakat pengguna agar semuanya berjalan sesuai dengan ketentuan,” ujar Deddy, Rabu (13/8).
Sidak kali ini dilakukan di dua lokasi, yaitu PT Gelora Meratus Mandiri di Desa Raci Kecamatan Bangil dan PT Rachmasari Grass Indonesia di Kecamatan Gempol. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri Perdagangan dan Keputusan Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen yang menginstruksikan setiap daerah untuk mengawasi kuantitas gas elpiji.
Dari hasil sidak, Disperindag tidak menemukan adanya pelanggaran, Deddy menjelaskan bahwa standar minimal isi gas dan tabung adalah 7,96 kg. Dari 20 sampel tabung gas elpiji 3 kg yang diuji, semuanya memiliki berat di atas standar tersebut. “Berkisar di angka 8, sesuai dengan ketentuan,” tegasnya.
Meskipun hasil di SPBE dinyatakan aman, Deddy menegaskan bahwa Disperindag akan terus menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran di tingkat pengecer atau agen. “Bisa saja di SPBE-nya sudah sesuai, tetapi di pihak pengecer atau agennya ada pelanggaran. Semuanya akan kita pastikan agar tidak merugikan masyarakat,” imbuhnya.
Deddy berharap masyarakat dapat berperan aktif dengan melaporkan jika merasa kuantitas gas yang mereka beli tidak sesuai. (*)






