KabarBaik.co – Ratusan warga Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, menjadi korban penipuan kredit murah yang dilakukan seseorang untuk mendapatkan keuntungan. Caranya dengan melakukan pinjam online (pinjol) dengan mengatasnamakan warga.
Untuk mempermudah penyelesaian hukum dan pengaduan korban-korban penipuan tersebut, Pemerintah Desa (Pemdes) Jatiarjo membuka layanan pengaduan. Terbukti semakin banyak korban yang melapor menjadi korban penipuan tersebut. “Warga yang menjadi korban penipuan kredit murah mencapai 210 orang,” kata Kepala Desa Jatiarjo, Dardiri, Jumat (20/12).
Menurut Dardiri, Pemdes Jatiarjo akan mendampingi warga dalam mengumpulkan bukti untuk dilaporkan ke Polres Pasuruan. Jumlah warga Desa Jatiarjo yang menjadi korban sebanyak 160 orang, dan sisanya merupakan warga tetangga desa. “Nantinya pemdes akan mendampingi hingga perkara ke Polres Pasuruan, karena tidak main-main korbannya yang tergiur saat itu,” ucapnya.
Modus yang dilakukan penipu bermula dari promosi yang dikoordinasi oleh seorang makelar. Warga kemudian dibuatkan akun yang berisi data-data pribadi untuk persetujuan pinjaman. Setelah ada pencairan, ternyata tagihan tidak sesuai perjanjian. “Tahunya mereka yang pinjam Rp 5 juta menjadi Rp 20 juta. Ada yang sampai Rp 70 juta tagihannya, mereka tidak merasa hutang dengan nilai tersebut,” tutupnya. (*)