Ditandai Pemukulan Gong, Kick-Off dan Sosialisasi E-Monev Keterbukaan Informasi Tahun 2024 di Jatim

Editor: Hardt
oleh -2338 Dilihat
Ketua KI Provinsi Jatim Edi Purwanto menabuh gong penanda kick-off dan sosialisasi e-Monev Keterbukaan Informasi 2024 di Aula Diskominfo Pemprov Jatim, Kamis (27/6).

KabarBaik.co- Pelaksanaan monitoring dan evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tahun 2024 di Jatim, Kamis (27/6) resmi diluncurkan. Kick-off penanda dimulainya tahapan Monev KIP itu diselenggarakan di Aula Anjasmoro Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemprov Jatim.

Kick-off Monev 2024 ditandai dengan pemukulan gong oleh Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Jatim Edi Purwanto. Turut mendampingi Kabid Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) KI Jatim A. Nur Aminuddin, Kabid Kelembagaan KI Jatim M. Sholahuddin, dan Kabid Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi (ASE) KI Jatim Yunus Mansur Yasin.

Dalam kesempatan itu, hadur perwakilan dari pemerintahan desa di Jatim, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemkab/Pemkot se-Jatim, perwakilan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Jatim, dan perwakilan instansi vertikal. Selain itu, hadir pula perwakilan partai politik (parpol) peraih kursi di DPRD Provinsi Jatim.

 

Sebelum menyosialisaiskan seputar Monev KIP 2024, peserta terlebih dulu mendapatkan sosialisasi PerKI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP). Adapun para perwakilan dari pemerintahan desa, menerima materi PerKI Nomor 1 Tahun 2018 tentang SLIP Desa. Di hadapan peserta, komisioner KI Jatim Edi Purwanto dan A. Nur Aminuddin memaparkan detil tentang SLIP tersebut.

Baca juga:  Dari Rakornas Ke-15 KI Se-Indonesia, Keterbukaan Informasi adalah Harta Karun

‘’Ini untuk kali pertama, kami mengundang perwakilan parpol dalam sosialisasi, walaupun pada tahun ini belum masuk badan publik yang menjadi sasaran Monev. Ke depan, insya Allah. Terimas kasih atas kehadiran semua undangan,’’ kata Edi.

Sementara itu, terdapat sejumlah perubahan pada pelaksanaan Monev KIP 2024 di Jatim. Jika pada tahun-tahun sebelumnya masih manual, mulai tahun ini akan memanfaatkan teknologi informasi. Yakni, menggunakan aplikasi e-Monev. Dengan begitu, diharapkan nanti dapat lebih memudahkan badan publik yang menjadi sasaran.

‘’Indikator dan instrumen penilaiannya, kira-kira tidak jauh berbeda dengan pelaksanaan tahun sebelumnya. Bahkan, e-Monev lebih efektif, efesien, objektif, dan berkelanjutan,’’ ujar Yunus Mansur Yasin, personal in charge (PIC) e-Monev KIP 2024 di Jatim.

Baca juga:  Catatan 16 Tahun UU Keterbukaan Informasi Publik

Selain itu, durasi waktunya lebih panjang. Dengan demikian, ada waktu yang cukup bagi badan publik untuk mempersiapkannya. E-Monev tahun ini masih akan menyasar perwakilan pemerintah desa, Pemkab/Pemkot se-Jatim, BUMD Pemprov Jatim, Organisasi Perangkat Desa (OPD) Pemprov Jatim, dan sejumlah instansi vertikal.

‘’Tahun ini, kami akan kembali melakukan Monev untuk Bawaslu dan KPU kabupaten/kota se-Jatim. Pada 2023 lalu, tidak dilaksanakan Monev untuk Bawaslu dan KPU karena kami menyadari sedang ada Pemilu 2024,’’ paparnya.

Setelah kick-off sosialisasi, tahapan Monev berikutnya adalah bimbingan teknis (Bimtek) dan pembuatan akun untuk badan publik sasaran pada 16-17 Juli, pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) 16 Juli-19 Agustus, verifikasi SAQ 20 Agustus-19 September, visitasi dan verifikasi faktual 20 September-18 Oktober, presentasi dan wawancara 23-24 Oktober, penilaian 25 Oktober-8 November, dan penganugerahan (Awarding) 11 November.

Baca juga:  Sampaikan Laporan ke Pj Gubernur. KI Jatim Komitmen Tuntaskan Permohonan Sengketa Informasi Publik

M. Sholahuddin menambahkan, indikator yang menjadi penilaian tetap sama. Yakni, aspek kualitas informasi, jenis informasi, strategi dan inovasi pelayanan informasi, sarana dan prasarana, komitmen organisasi, dan digitalisasi. Masing-masing aspek itu ada bobot nilainya yang mengacu pada PerKI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Monev.

Pada Monev 2023 lalu, dari sebanyak 38 pemkab/pemkot se-Jatim, yang berstatus informatif baru enam pemkab/pemkot. Demikian juga OPD di lingkungan Pemprov Jatim, BUMD, dan pemerintahan desa, belum semuanya informatif.

‘’Nah, kami tentu berharap, hasil penilaian Monev tahun ini, akan lebih banyak badan publik di Jatim yang berstatus informatif. Artinya, mendapat nilai di atas 90. Insya Allah bisa, keterbukaan informasi di Jatim tidak kalah dengan provinsi lain,’’ jelasnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.