KabarBaik.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember terus mempercepat penyaluran honorarium bagi 22.000 guru ngaji. Dengan bekerja sama dengan Bank Jatim, penyaluran yang dilakukan langsung di tingkat kecamatan/desa ini menjadi yang terbesar sepanjang program ini berjalan.
Namun, di tengah upaya maksimal tersebut, muncul kabar adanya praktik pungutan liar (pungli) terhadap sejumlah penerima. Menanggapi hal ini, Pemkab Jember mengambil sikap tegas.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setda Jember, Nurul Hafid Yasin memastikan bahwa proses pembayaran honorarium ini tidak dikenai pemotongan sama sekali.
Hafid menekankan agar para guru ngaji waspada dan tidak memenuhi permintaan dana atau imbalan dari pihak mana pun yang mengklaim memiliki andil.
“Kami pastikan tidak ada pemotongan. Jika ada yang meminta balasan atau imbalan, jangan dipenuhi. Segera laporkan kepada kami atau melalui saluran Wadul Gus’e,” tegas Hafid, Sabtu (4/10).
Ia menyampaikan, distribusi honorarium bagi guru ngaji ini dimulai sejak 10 September 2025. Hingga awal Oktober, sekitar 40 persen dari total 22.000 penerima telah menerima hak mereka. Penyaluran ini ditargetkan selesai seluruhnya pada 16 Oktober 2025.
Untuk mempermudah dan menghormati para guru ngaji, Pemkab Jember memutuskan agar distribusi dilakukan secara langsung di balai desa, bukan melalui bank.
“Arah Bapak Bupati jelas, honorarium guru ngaji harus disampaikan dengan cara yang terhormat. Mereka tidak perlu antri lama di bank. Kami mendatanginya langsung di desa,” jelasnya.
Bahkan, bagi penerima yang sakit, petugas Bank Jatim siap mengantarkan dana langsung ke rumah.
Sebelum penyaluran, Pemkab Jember juga telah menyiapkan rekening khusus bagi guru ngaji tanpa setoran awal dan tanpa biaya administrasi, untuk menjamin honorarium sebesar Rp 1,5 juta per tahun diterima utuh.
Program ini tidak hanya memberikan insentif berupa uang tunai, tetapi juga dilengkapi dengan dukungan tambahan sebagai bentuk penghargaan pemerintah, yaitu, BPJS Ketenagakerjaan untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, beasiswa khusus bagi anak-anak guru ngaji san aksed layanan kesehatan gratis (UHC).
“Program ini lebih dari sekadar insentif. Ini adalah bentuk penghargaan pemerintah terhadap kontribusi guru ngaji dalam membentuk karakter masyarakat,” pungkas Hafid. (*)