KabarBaik.co- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim menjamin menindak tegas perilaku pengemudi ugalan-ugalan di jalan raya. Baik itu mobil pribadi maupun angkutan umum. Bahkan, petugas telah menindak sebanyak 87 bus dari enam Perusahaan Otobus (PO) yang terbukti melakukan pelanggaran.
Dirlantas Polda Jatim Kombespol Komarudin menyatakan, penindakan itu dilakukan sepanjang Desember 2024. ‘’Ada 87 bus yang sudah dilakukan tindakan tegas dengan pelanggaran sama. Yakni, ugal ugalan, melanggar markah, dan menerobos lampu merah,” katanya kepada awak mediaiMapolda Jatim, Kamis (23/1/).
Dari sejumlah penindakan tersebut, lanjut dia, Ditlantas telah menangkap dua sopir dan satu kernet. Mereka ditangkap karena terlibat kasus sawer sopir truk yang sempat viral. Dalam unggahan di media sosial yang beredar, tampak sopir bus menerima saweran sopir truk supaya mau membukakan jalan. Kejadian itu terjadi di Jalan Raya Nganjuk, Jatim, Desember 2024 lalu.
Menurut Kombespol Komarudin, tiga pelaku yang terlibat dalam kejadian itu masing-masing DR (pengemudi bus), MJA (pengemudi truk), dan MHA (kernet) bus. Perkara itu akan segera masuk persidangan. Berkasnya telah dinyatakan lengkap atau P-21 (lengkap).
Ketiga pelaku diancam dengan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Ancaman pidana penjara 1 tahun atau denda Rp 3 juta. Kombespol Komarudin menegaskan, hal itu bentuk keseriusan jajarannya untuk menindaklanjuti berbagai hal yang menjadi permasalahan di jalan yang membahayakan orang lain.
Untuk diketahui, Kombespol Komarudin menjabat Dirlantas Polda Jatim menggantikan Brigjen Pol Muhammad Taslim Chairuddin sejak 31 Oktober 2023 lalu. Sebelumnya, ia bertugas sebagai Kapolres Metro Jakarta Pusat Polda Metro Jaya. (*)