KabarBaik.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Rini Syarifah, mantan Bupati Blitar, untuk dimintai keterangan dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan DAM Kali Bentak senilai Rp 5,1 miliar.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kejari Kabupaten Blitar Andrianto Budi Santoso menjelaskan bahwa pemanggilan ini bertujuan melengkapi berkas perkara yang masih berjalan.
Pihak kejaksaan akan menyesuaikan waktu pemanggilan dengan kepulangan Rini Syarifah dari ibadah haji.
“Menurut informasi, yang bersangkutan sedang melaksanakan ibadah haji. Jadi kami akan menjadwalkan ulang setelah beliau kembali ke tanah air,” jelas Andrianto, Selasa (24/6).
Selain itu, kejaksaan juga akan kembali memanggil sejumlah anggota Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) Kabupaten Blitar. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari pengumpulan keterangan tambahan.
“Ada beberapa tim TP2ID yang akan kami lakukan pemanggilan, karena untuk melengkapi berkas perkara,” ujarnya.(*)