KabarBaik.co- Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) akhirnya buka suara terang. Usai menghadiri rapat internal PWNU se-Indonesia di sebuah hotel di Kota Surabaya, Sabtu (22/11) malam, Gus Yahnya menegaskan tidak akan mundur dari jabatannya meski muncul surat ultimatum yang meminta dirinya mengundurkan diri.
Dalam surat tertanggal 20 November 2025 itu, hasil musyawarah Rais Aam bersama Wakil Rais Aam yang merupakan tindak lanjut hasil rapat pengurus harian Syuriah PBNU, diputuskan bahwa Gus Yahya harus mengundurkan diri dalam waktu tiga hari sejak keputusan diterimakan. Jika tidak, maka Gus Yahya akan diberhentikan paksa.
Namun, Gus Yahya menegaskan bahwa dirinya tidak terbesit pikiran untuk mundur. Pasalnya, dia merasa memegang amanah Muktamar ke-34 NU di Lampung untuk masa jabatan lima tahun. Mantan Katib Aam itu juga menilai rapat pengurus harian Syuriah tidak memiliki kewenangan konstitusional untuk memberhentikan ketua umum, sehingga keputusan dalam surat tersebut dianggapnya cacat alias tidak sah.
“Kalau dikatakan kemarin itu sebagai keputusan rapat syuriah, rapat harian syuriah yang punya konsekuensi akan memundurkan ketua umum, maka saya tandaskan bahwa rapat harian syuriah menurut konstitusi AD/ART, tidak berwenang untuk memberhentikan ketua umum,” katanya
Dia menyebut, rapat syuriah memberhentikan fungsionaris yang lain saja tidak bisa. ”Memberhentikan, misalnya, salah seorang wakil Sekjen itu rapat harian syuriah tidak bisa. Memberhentikan, misalnya, ketua lembaga, rapat harian syuriah itu tidak bisa. Apalagi ketua umum,” tambah kiai asal Rembang, Jawa Tengah, itu
Dalam rapat koordinasi PWNU se-Indonesia itu, Gus Yahya juga mengungkapkan bahwa masih banyak yang memintanya untuk tidak mundur. ”Jadi, mereka itu khawatir saya mundur. Karena mereka dulu memilih saya. Mereka akan kecewa kalau saya mundur. Saya katakan, saya tidak terbesit sama sekali (untuk mundur), karena nggak ada alasan untuk itu,” tegasnya.
Mantan Watimpres di masa Presiden Jokowi itu juga menyebut, para PWNU ingin melaksanakan konsolidasi sendiri. ”Ya silakan. Saya hanya menyampaikan penjelasan-penjelasan, supaya pemahaman mereka utuh dan tidak hanya dituntun oleh rumor apalagi oleh fitnah-fitnah,” imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, keputusan syuriah untuk meminta mundur Gus Yahya itu digelar pada hari Kamis, 29 Jumadal Ula 1447 H / 20 November 2025 M, di Hotel Aston City Jakarta. Rapat yang dipimpin oleh Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam itu menyimpulkan tiga poin utama yang menjadi dasar keputusan:
- Pelanggaran Nilai dan Ajaran Organisasi: Rapat memandang bahwa mengundang narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional dalam Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) telah melanggar nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah serta bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi Nahdlatul Ulama.
- Pencemaran Nama Baik Perkumpulan: Pelaksanaan AKN NU dengan narasumber terkait Zionisme Internasional di tengah praktik genosida dan kecaman dunia internasional terhadap Israel dinilai telah memenuhi ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan NU tentang Pemberhentian Fungsionaris, yang mengatur bahwa pemberhentian tidak dengan hormat dilakukan terhadap fungsionaris karena melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik Perkumpulan.
- Indikasi Pelanggaran Tata Kelola Keuangan: Rapat juga memandang bahwa tata kelola keuangan di lingkungan PBNU mengindikasikan pelanggaran terhadap hukum syara’, peraturan perundang-undangan, Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama, serta berimplikasi membahayakan pada eksistensi Badan Hukum Perkumpulan NU.
Rapat dipimpin Rais Aam KH Miftachul Akhyar itu diikuti 37 orang dari 53 orang Pengurus Harian Syuriyah. (*)






