DKPP Gelar Sidang Perkara Anggota KPU Kabupaten Mojokerto Menjadi Pengurus Partai Gerindra

oleh -19 Dilihat
494b2c6a 365f 4d09 ac6a f91e23caf536
Persidangan DKPP terkait perkara dugaan anggota KPU Kabupaten Mojokerto menjadi Pengurus Partai Gerindra. (Foto: Alief W)

KabarBaik.co – Polemik atas dugaan kasus keterlibatan menjadi pengurus partai politik (parpol) anggota komisioner KPU Kabupaten Mojokerto, Rendy Oky Saputra kini sudah masuk di tahap persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

DKPP menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang menyeret Rendy Oky Saputra anggota KPU Kabupaten Mojokerto dengan perkara Nomor: 254-P/L-DKPP/VII/2024 di Kantor KPU Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, pada Jumat (18/10).

Pengadu dalam perkarara ini, Wiwit Haryono mengatakan teradu Rendy Oky Saputra diduga masih terdaftar sebagai Sekretaris Partai Gerindra saat mengikuti seleksi calon Anggota KPU Kabupaten Mojokerto periode 2024–2029 berdasarkan SK Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra Kabupaten Mojokerto JR-29/07-0016/Kpts/DPC-Gerindra/2022 tertanggal 3 Juli 2022, tentang susunan personalia PAC Partai Gerindra, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

“SK tersebut tentang susunan personalia tertulis nama Rendy Oky Saputra sebagai sekretaris PAC Gerindra Kecamatan Ngoro. SK tersebut disahkan tanda tangan Ketua DPC Gerindra Kabupaten Mojokerto, Hidayat dan DPD Gerindra Jawa Timur, Anwar Sadad,” kata Wiwit Haryono.

Wiwit Haryono melampirkan sejumlah barang bukti kuat lainnya. Diantaranya, salinan surat keputusan KPU nomor 708 tahun 2024, salinan SK DPC Gerindra nomor JR-29/07-0016/Kpts/dpc-gerindra/2022. Serta temuan Nama Rendy Oky Saputra masih tercantum di kepengurusan Partai Gerindra seperto dilihat pada laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Kabko_pemutakhiran_parpol/kabko_parpol/10/3516

Berdasarkan Pasal 117 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, syarat menjadi Calon Anggota KPU mulai dari pusat sampai TPS adalah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon.

Dugaan keterlibatan sebagai pengurus Gerindra yang secara fakta pada data KPU, membahayakan independensi dan menciderai integritas sebagai penyelenggara Pemilu. Karena faktanya di website KPU infopemilu teradu masih berstatus dengan jabatan sebagai Sekretaris PAC Partai Gerindra Kecamatan Ngoro.

Sidang pemeriksaan ini dipimpin I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi selaku Ketua Majelis persidangan. Bertindak sebagai Anggota Majelis adalah Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Timur terdiri dari Sri Setyadji (unsur Masyarakat), Habib M. Rohan (Anggota unsur KPU), Rusmifahrizal Rustam (unsur Bawaslu).

Majelis Sidang DKPP Menilai Fakta Persidangan
Ketua Majelis persidangan DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan rangkaian upaya klarifikasi untuk membersihkan nama teradu dari SIPOL tahun 2022 dari kepengurusan Partai Gerindra dari data KPU, pada kenyataanya masih ada di data kepengurusan parpol KPU, terbukti masih muncul di website KPU infopemilu.

“Saudara Teradu tidak bisa hanya mengatakan dibalik layar sudah berupaya untuk menghapus karena sudah dicatut. Faktanya terungkap kesaksian dari saksi, publik tahu karena nama Teradu masih ada, jangan salahkan publik menuntut keadilan karena hal itu,” jelas I Dewa Kade.

Teradu (Rendy Oky Saputra) seharusnya meminta kepada Pengurus partai politik terkait untuk menghapus nama teradu dari data yang diberikan ke KPU. Fakta persidangan terlihat dari awal Teradu sudah berupaya untuk klarifikasi ke pengurus parpol tapi pada ternyata nama dia masih ada di data kepengurusan parpol di KPU.

“Menurut keterangan anggota KPU Provinsi Eka Wisnu Wardhana, KPU tidak bisa menghapus serta merta data kepengurusan parpol tanpa dasar SK terbaru dari parpol tersebut. Jadi saudara Teradu jika menampik dugaan ada di kepengurusan parpol ya harus meminta pengurus parpol,” tandasnya.

Hal yang disayangkan Majelis Persidangan DKPP adalah ketidakhadiran pihak saksi dari unsur Pengurus Partai Gerindra baik dari DPC maupun PAC. Padahal mengkonformasi akan hadir tetapi nyatanya sampai sidang selesai juga tidak hadir.

“Klarifikasi kesaksian secara langsung dari pengurus parpol Gerindra ini sangat penting, akan kami tanyakan kebenaran keaslian surat pernyataan dari DPC Gerindra dan juga mengapa Ketua PAC menulis surat pernyataan tersebut tanpa kop surat resmi partai Gerindra, hal itu sebuah kejanggalan,” tandasnya.

Teradu Mengaku Dicatut Temannya sebagai Sekretaris PAC Partai Gerindra Kecamatan Ngoro

Teradu Rendy Oky Saputra membantah seluruh dalil aduan yang disampaikan Pengadu dalam sidang pemeriksaan. Menurut Teradu, melakukan pencarian di SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) dan hasilnya tidak terdaftar atau tidak ditemukan.

Pada Juli 2022, Teradu melayangkan surat keberatan kepada Partai Gerindra setelah mengetahui namanya dicatut masuk dalam kepengurusan partai tersebut.

Teradu meminta namanya dikeluarkan dari daftar kepengurusan partai serta SIPOL. Pada bulan Agustus 2022 Teradu juga meminta surat keterangan Bukan Anggota Partai Gerindra.

“Pada September 2022 saya telah diklarifikasi oleh KPU Kabupaten Mojokerto yang disaksikan perwakilan Pengurus DPC Gerindra serta Bawaslu terkait pencatutan nama dan NIK saya sebagai pengurus Gerindra,” jelas Rendy.

Ketua PAC Gerindra Kecamatan Ngoro juga telah membuat surat pernyataan bermaterai yang menyatakan mendaftarkan Teradu secara sepihak sebagai pengurus PAC Gerindra Kecamatan Ngoro untuk menggantikan pengurus sebelumnya.

Selain itu, Teradu pernah dinyatakan lolos administrasi saat mengikuti seleksi calon Anggota Panwascam Ngoro Kabupaten Mojokerto oleh tim seleksi Bawaslu Kabupaten Mojokerto Oktober 2022. Hal itu sebagai bukti bahwa Teradu tidak terdaftar sebagai anggota maupun pengurus partai politik.

“Hal yang tidak mungkin di satu sisi pada periode 2023 saya telah lolos seleksi administrasi, tes kesehatan dan wawancara anggota Bawaslu Kabupaten Mojokerto di sisi lain saya masih menjadi anggota atau pengurus Partai Gerindra,” tegas Rendy.

Rendy juga menayangkan video klarifikasi dirinya dicatut dari Ketua DPC Gerindra Kabupaten Mojokerto, Hidayat dan juga Ketua PAC Kecamatan Ngoro Singgih Ari Wibowo. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Alief W


No More Posts Available.

No more pages to load.