DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian Sementara kepada Komisioner KPU Kabupaten Mojokerto

oleh -905 Dilihat
1b496f1e 7f6b 41c7 a696 59ee1c5a688a
Sidang DKPP. (Foto: Ist)

KabarBaik.co – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian sementara selama 30 hari kerja kepada Anggota KPU Kabupaten Mojokerto, Rendy Oky Saputra karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Sanksi tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo dalam sidang pembacaan putusan sebanyak 8 perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta, pada Senin (9/12).

“Memutuskan, Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Sementara kepada Teradu Rendy Oky Saputra selaku Anggota KPU Kabupaten Mojokerto selama 30 hari kerja sampai dengan terbit Surat Keterangan dari Partai Gerindra bahwa Rendy Oky Saputra bukan merupakan Pengurus (Sekretaris) PAC Partai Gerindra Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto dan menerbitkan Surat Keputusan DPC Partai Gerindra Kabupaten Mojokerto tentang Susunan Personalia Pimpinan Anak Cabang Partai Gerindra Kecamatan Ngoro Kabupaten Mojokerto yang tidak mencantumkan nama Teradu,” kata Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo saat membacakan putusan perkara Nomor 227-PKE-DKPP/IX/2024.

DKPP berpendapat sikap dan tindakan Rendy Oky Saputra berdasarkan fakta yang diuraikan di persidangan, DKPP menilai tindakan Teradu dalam menyikapi pengakuan teradu Rendy Oky Saputra dalam pencatutan namanya pada Surat Keputusan DPC Partai Gerindra Kabupaten Mojokerto Nomor: JR-29/07-0016/Kpts/DPC-GERINDRA/2022 tentang Susunan Personalia Pimpinan Anak Cabang Partai Gerindra Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, tertanggal 3 Juli 2022, tidak sesuai dengan hukum dan etika penyelenggara Pemilu.

DKPP mencatat bahwa Teradu sudah mengetahui pencatutan namanya sejak Juli 2022 saat mengikuti seleksi calon Anggota Panwaslu Kecamatan Ngoro. Namun, Teradu tidak memastikan namanya dihapus dari Sipol atau meminta perubahan pada Surat Keputusan Kepengurusan Partai Gerindra.

“Sebagai penyelenggara Pemilu, hal ini wajib dilakukan untuk memenuhi syarat menjadi penyelenggara Pemilu, yaitu tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik sekurang-kurangnya lima tahun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” urainya.

Ketidakprofesionalan Teradu Rendy Oky Saputra menyebabkan dirinya, yang terpilih sebagai Anggota KPU Kabupaten Mojokerto Periode 2024-2029, dilaporkan kembali ke Bawaslu Kabupaten Mojokerto, sehingga menimbulkan polemik di masyarakat. Berdasarkan data Kepengurusan Partai Gerindra di laman infopemilu.kpu.go.id , nama Teradu masih tercantum sebagai Sekretaris Partai Gerindra Kecamatan Ngoro.

“Terkait hal ini juga tidak pernah ada SK pengganti yang di publikasikan oleh DPC Partai Gerindra Kabupaten Mojokerto dengan tidak mencantumkan namanya,” jelasnya.

DKPP menilai tindakan Teradu bertentangan dengan prinsip profesionalisme dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Pasal 15 huruf g dan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Teradu terbukti tidak menjalankan tugasnya dengan komitmen tinggi untuk memenuhi syarat sebagai anggota KPU Kabupaten Mojokerto, sesuai Pasal 21 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, yang mengharuskan calon anggota KPU mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun sebelum mendaftar.

Selain itu, Teradu juga melanggar prinsip akuntabilitas yang mengharuskan penyelenggara Pemilu bekerja secara bertanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan etika. Dengan demikian, Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, serta ketentuan dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c dan d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, c, dan f, Pasal 11 huruf a dan c, Pasal 12 huruf a, Pasal 13 huruf c, Pasal 15 huruf a dan g, dan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.

Sementara itu, Wiwit Haryono selaku pihak pengadu perkara ini mengatakan bahwa pihak KPU harus segera melaksanakan putusan DKPP ini dalam 7 hari sejak ditetapkannya putusan ini tertanggal 9 Desember 2024.

“Putusan DKPP ini juga sebagai dasar untuk melaporkan dugaan keterlibatan Panitia Seleksi (Pansel) Anggota KPU dan Bawaslu Kabupaten Mojokerto dalam pembiaran lolosnya Rendy Oky Saputra sebagai Anggota KPU,” serunya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Alief W


No More Posts Available.

No more pages to load.