KabarBaik.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Batu bersama Kantor Pertanahan Kota Batu menggelar Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahun 2025 di Desa Sumberbrantas, Kecamatan Bumiaji, Jumat (29/8). Sidang ini dipimpin langsung oleh Wali Kota Batu, Nurochman, dan dihadiri unsur Forkopimda serta jajaran terkait.
Dalam sidang tersebut, Nurochman menegaskan bahwa redistribusi tanah tidak hanya sebatas penyerahan sertifikat. Tetapi juga merupakan upaya nyata pemerintah untuk memberikan kepastian hukum, sekaligus meningkatkan kesejahteraan warga.
“Pemerintah Kota Batu berkomitmen untuk terus mendukung pelaksanaan reforma agraria. Melalui redistribusi tanah ini, masyarakat Desa Sumberbrantas memperoleh kepastian hukum sekaligus dorongan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan,” tegas Nurochman.
Dia juga menekankan pentingnya pengawasan dalam pelaksanaan program agar benar-benar tepat sasaran. Pemerintah telah menetapkan aturan bahwa tanah hasil redistribusi tidak boleh diperjualbelikan dalam kurun waktu 10 tahun, kecuali untuk peristiwa khusus seperti pewarisan.
“Pembatasan ini penting untuk mencegah penyalahgunaan. Kami ingin memastikan tanah yang diberikan benar-benar bermanfaat bagi penerima,” jelas Nurochman.
Berdasarkan hasil inventarisasi, redistribusi tanah di Desa Sumberbrantas ditetapkan sebanyak 60 bidang tanah dengan luas total 33.303 m². Bidang tersebut terdiri dari 47 bidang tanah permukiman dan 13 bidang tanah pertanian, yang akan diberikan kepada 55 warga setempat sesuai ketentuan.
Nurochman menekankan, nilai strategis reforma agraria sebagai instrumen pemerataan ekonomi. “Reforma agraria adalah wadah kolaborasi. Semua pihak memiliki hak yang sama untuk memberi masukan. Terima kasih atas sinergi dan komitmen seluruh unsur yang terlibat,” tandasnya. (*)