KabarBaik.co – Dalam upaya meningkatkan kualitas layanan Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), DPRD Gresik bekerja sama dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Gresik mengadakan diskusi tentang sinkronisasi alur pelayanan kesehatan.
Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik, perwakilan puskesmas, rumah sakit, serta Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Gresik.
Acara yang digelar dalam rangka Hari Pers Nasional (HPN) 2025 tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Gresik M. Syahrul Munir, bersama Wakil Ketua Luthfi Dawam dan Mujid Riduan. Selain itu, hadir pula Ketua Komisi IV yang membidangi kesehatan, M. Zaifuddin, bersama Wakil Ketua Pondra Priyo Utomo.
M. Syahrul Munir yang juga menjadi narasumber utama, menekankan bahwa tujuan utama diskusi ini adalah untuk menyelaraskan pemahaman semua pihak terkait alur layanan kesehatan bagi masyarakat.
Menurutnya, ada sejumlah masalah terkait proses rujukan yang kerap dikeluhkan oleh masyarakat, terutama terkait alur dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas, menuju Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL), yakni rumah sakit.
“Banyak keluhan dari masyarakat yang merasa kesulitan dalam mengakses layanan kesehatan, terutama yang berkaitan dengan rujukan. Ada yang harus pergi ke rumah sakit dengan biaya pribadi meskipun mereka sudah terdaftar di BPJS,” kata Syahrul.
Beberapa waktu lalu, DPRD Gresik bersama BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan sudah membahas isu ini, khususnya mengenai prosedur layanan kesehatan di puskesmas dan sistem rujukan ke rumah sakit.
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014, terdapat 144 jenis penyakit yang seharusnya ditangani di puskesmas. Jika memerlukan rujukan ke rumah sakit, hal tersebut harus berdasarkan kriteria kegawatdaruratan medis.
“Telah ada kemajuan dalam pembahasan ini. Pihak Dinas Kesehatan, rumah sakit, dan puskesmas sudah mulai menyelaraskan ketentuan kegawatdaruratan, mengingat kapasitas puskesmas yang berbeda-beda,” tambahnya.
Syahrul berharap, semua pihak yang terlibat dapat sepakat mengenai mekanisme pelayanan kesehatan yang lebih terstruktur dan sistematis. Hal ini penting mengingat Pemerintah Kabupaten Gresik telah mengalokasikan dana lebih dari Rp 100 miliar untuk mendukung program Universal Health Coverage (UHC) atau cakupan kesehatan semesta.
Politisi muda PKB ini menegaskan pentingnya untuk mencegah adanya penolakan saat masyarakat membutuhkan layanan kesehatan. Karena hal tersebut menjadi tolak ukur kegagalan pemerintah dalam menjamin layanan dasar masyarakat terpenuhi.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Gresik dr. Mukhibatul Khusnah, menyampaikan bahwa meskipun ada aturan tentang 144 penyakit yang seharusnya ditangani di puskesmas, beberapa kondisi medis tertentu, seperti tetanus dan Bell’s palsy, belum dapat diatasi di puskesmas dan memerlukan rujukan ke rumah sakit.
Ia juga menjelaskan adanya batasan waktu untuk rujukan, yakni untuk kasus gawat darurat, rujukan harus dilakukan dalam waktu 24 jam melalui IGD, sementara rujukan untuk penyakit non-darurat dilakukan pada hari kerja.
“Sementara itu, kami juga sudah berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk memastikan proses rujukan ini berjalan sesuai ketentuan. Hasil kesepakatan tersebut telah kami informasikan ke seluruh FKTP, meskipun ada batasan tertentu dalam melakukan rujukan,” jelas dr. Mukhibatul.
Sementara itu, dr. Dodyk Sukra Goutama, Kepala Bagian Penjaminan Manfaat dan Utilisasi BPJS Kesehatan Cabang Gresik, menyatakan bahwa ketentuan mengenai 144 jenis penyakit yang harus ditangani di puskesmas dan sistem rujukan ke rumah sakit telah diterapkan sejak awal implementasi Jaminan Kesehatan Nasional.
Ia menambahkan, BPJS Kesehatan kini lebih cermat dalam proses verifikasi klaim dari rumah sakit untuk memastikan kualitas layanan yang diterima peserta.
“Verifikasi klaim memang menjadi lebih ketat. Kami menggunakan sistem algoritma yang memungkinkan klaim ditunda secara otomatis jika ada kekurangan informasi. Namun, jika rumah sakit dapat memberikan konfirmasi lengkap, klaim tersebut akan segera diproses,” ujar Dodyk.
Arief Supriyono, Ketua BPJS Watch Jatim, menjelaskan bahwa penajaman verifikasi klaim ini juga diterapkan secara serentak di seluruh Indonesia untuk mencegah defisit anggaran di BPJS Kesehatan.
Menurutnya, untuk mengurangi beban biaya pengobatan, pemerintah perlu lebih gencar mengedukasi masyarakat tentang pentingnya hidup sehat melalui program promotif dan preventif.
“Pemerintah perlu memperkuat upaya promotif dan preventif, seperti sosialisasi perilaku hidup sehat dan pencegahan penyakit, agar dapat mengurangi biaya pengobatan di masa depan,” kata Arief.
Diskusi ini menjadi langkah penting dalam memperbaiki sistem pelayanan kesehatan di Kabupaten Gresik, dengan harapan dapat memberikan akses kesehatan yang lebih baik dan efisien bagi masyarakat.
Ketua PWI Gresik Deni Ali Setiono berharap dengan diskusi ini ada sinkronisasi antara stakeholder terkait dalam pelaksanakan jamkesmas. Sehingga persoalan-persoalan di lapangan bisa teratasi. Masyarakat mendapatkan layanan kesehatan yang maksimal.(*)







