KabarBaik.co – DPRD Kota Pasuruan menggelar rapat paripurna ke-VI di Ruang Sidang DPRD, Jumat (25/7). Agenda utama dalam rapat tersebut adalah pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pasuruan Tahun 2025–2029.
Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo (Mas Adi), secara langsung menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota dewan atas komitmen dan kerja keras yang telah diberikan dalam proses pembahasan RPJMD.
“Secara khusus kami sampaikan terima kasih dan rasa penghargaan yang sebesar-besarnya kepada Dewan yang terhormat, atas segala jerih payahnya dalam serangkaian pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pasuruan Tahun 2025-2029 ini,” ujar Wali Kota.
Mas Adi menegaskan bahwa tantangan pembangunan Kota Pasuruan ke depan tidaklah ringan. Karena itu, diperlukan tekad yang kuat, kebijakan yang berpihak kepada rakyat, serta kolaborasi yang erat antara legislatif dan eksekutif.
“Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD yang akan ditetapkan nantinya akan menjadi landasan pembangunan dan pelaksanaan pemerintahan selama lima tahun ke depan. Program-program pembangunan tidak akan dapat terwujud tanpa dukungan DPRD Kota Pasuruan,” jelas Mas Adi.
Pada kesempatan ini pula, Wali Kota menegaskan bahwa Pemerintah Kota Pasuruan tetap berkomitmen untuk terus berbenah dan memperbaiki diri demi mewujudkan pemerintahan yang lebih baik dan pelayanan publik yang optimal. “Untuk itu, dukungan, kerja sama, dan partisipasi aktif semua pihak amat kami harapkan,” ungkapnya.
Mas Adi menyakini dukungan penuh dari DPRD mencerminkan perhatian, kepedulian, dan rasa tanggung jawab tinggi para wakil rakyat dalam membangun Kota Pasuruan ke arah yang lebih baik.
“Kami percaya, sinergi yang terbangun selama ini antara eksekutif dan legislatif merupakan modal penting dalam mewujudkan pembangunan Kota Pasuruan yang lebih maju, berdaya saing, dan berpihak kepada rakyat,” tegas Mas Adi.
Dengan disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD 2025-2029 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah, maka DPRD dan Pemerintah Kota Pasuruan akan memproses pengesahan sesuai ketentuan yang berlaku. Termasuk melalui tahapan fasilitasi dan evaluasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. (*)