KabarBaik.co – Komisi C DPRD Jember menyoroti urgensi pengawasan ketat terhadap lembaga-lembaga yang memanfaatkan tenaga nuklir dalam kegiatan operasionalnya. Hal itu agar bisa menjamin keselamatan masyarakat dan pekerja.
Menurut Anggota Komisi C DPRD Jember Hanan Kukuh Ratmono, saat ini tercatat ada 24 lembaga di Kabupaten Jember yang menggunakan sumber radiasi nuklir. Tentu lembaga-lembaga ini wajib terdaftar dan memiliki izin resmi dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN).
“Saat ini ada 24 lembaga yang harus berizin karena menggunakan radiasi nuklir. Rinciannya, 14 di antaranya adalah rumah sakit, dan 10 lainnya merupakan lembaga industri yang menggunakan iradiasi,” kata Hanan, Rabu (15/10).
Politisi Gerindra itu menyampaikan jika penggunaan tenaga nuklir di berbagai sektor tidak bisa dihindari mengingat manfaatnya yang luas, mulai dari bidang kesehatan hingga industri.
Namun, ia menekankan bahwa pemanfaatan tersebut harus selalu berada dalam pengawasan dan sertifikasi resmi dari pemerintah.
“Saya pikir ke depan, nuklir itu tidak akan terlepas dari kehidupan kita. Tapi saya yakin pemerintah juga memberikan batasan-batasan yang mempertimbangkan keselamatan masyarakat,” ujarnya.
Hanan juga sempat meluruskan pemahaman terkait perbedaan antara iradiasi dan kontaminasi, yang menurutnya masih sering disalahartikan oleh publik.
“Kalau kontaminasi itu partikelnya menempel. Sementara iradiasi itu seperti proses foto rontgen, yang memang menggunakan tenaga nuklir dalam batas tertentu tanpa meninggalkan residu,” jelasnya.
Oleh sebab itu, DPRD Jember mendesak BAPETEN dan pihak terkait untuk memperketat pengawasan rutin guna memastikan seluruh pengguna tenaga nuklir di Jember mematuhi standar keselamatan yang ditetapkan. (*)