KabarBaik.co – Wali Kota Batu, Nurochman mengapresiasi inisiatif DPRD Kota Batu yang mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Reklame. Regulasi ini dinilai sangat penting sebagai pedoman kebijakan dan strategi Pemerintah Kota (Pemkot) Batu dalam mengatur reklame.
Menurut Nurochman, pesatnya pertumbuhan ekonomi Kota Batu telah mendorong meningkatnya aktivitas perdagangan dan jasa, termasuk promosi melalui reklame. Kondisi itu menjadi alasan perlunya regulasi yang komprehensif agar pemasangan reklame berjalan tertib dan selaras dengan tata ruang kota.
“Tentu kami menyambut baik Raperda Reklame usulan DPRD. Pertumbuhan ekonomi yang pesat membawa dampak positif berupa meningkatnya aktivitas perdagangan dan jasa. Seiring dengan itu, pola konsumsi masyarakat juga terus berkembang,” ujar Nurochman di Balaikota Among Tani, Kota Batu, Senin (25/8).
Nurochman menyatakan, penegakan aturan harus menjadi prioritas utama. Dia berharap seluruh aktivitas reklame nantinya berjalan transparan, tidak merugikan ruang publik, serta memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha. “Penegakan aturan harus menjadi prioritas agar pemasangan reklame tertib, transparan, dan tidak merugikan ruang publik maupun masyarakat,” tegasnya.
Selain itu, lanjut Nurochman, Pemkot Batu juga menekankan pentingnya ketentuan sanksi tegas bagi pelanggar, aspek estetika dan keindahan kota, serta pengendalian untuk mencegah pencemaran visual maupun risiko keselamatan pengguna jalan. “Reklame yang dipasang harus selaras dengan tata ruang dan desain kota. Keindahan Kota Batu harus tetap terjaga agar masyarakat merasa nyaman,” kata Nurochman.
Nurochman juga meminta agar raperda ini memberi ruang pemberdayaan pelaku usaha, terutama UMKM, agar dapat memanfaatkan media reklame secara efektif dengan biaya terjangkau. Dia juga berharap tercipta ketertiban, kepastian hukum, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus keamanan dan keselamatan masyarakat.
Sebelumnya, penyelenggaraan reklame di Kota Batu masih mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 17 Tahun 2022. Namun, aturan tersebut dinilai tidak lagi relevan setelah dicabutnya Perda Kota Batu Nomor 7 Tahun 2019 dan terbitnya Perda Kota Batu Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (*)






