KabarBaik.co – DPRD Sidoarjo tengah menyiapkan langkah strategis untuk memperkuat eksistensi pondok pesantren melalui Raperda Inisiatif tentang Fasilitasi Pesantren. Raperda ini digagas sebagai bentuk komitmen menghadirkan payung hukum yang kuat bagi pengembangan pesantren di Sidoarjo.
Ketua DPRD Sidoarjo H. Abdillah Nasih menyebut bahwa pembahasan Raperda tersebut menjadi salah satu prioritas utama dewan. Menurutnya, pesantren memiliki peran penting dalam pembentukan karakter bangsa dan patut mendapat dukungan nyata dari pemerintah daerah.
“Raperda ini sangat relevan dengan kondisi saat ini. Kami ingin memastikan pesantren mendapatkan perhatian penuh dari pemerintah, mulai dari perizinan, pembinaan, hingga dukungan fasilitas,” ujar Abdillah Nasih usai rapat paripurna, Rabu (8/10).
Abdillah menjelaskan melalui regulasi ini, pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan perlindungan, pendampingan, serta kemudahan administrasi bagi pesantren. Raperda juga akan mengatur tentang pembinaan dan dukungan pendanaan, termasuk membuka peluang adanya dana abadi pesantren sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
“Selama ini pesantren menjadi institusi yang paling berperan dalam menanamkan nilai moral dan akhlak generasi muda. Karena itu, sudah sepatutnya negara hadir untuk memperkuatnya,” tegasnya.
Dalam penyusunan Raperda ini, DPRD Sidoarjo berencana melibatkan berbagai pihak, mulai dari Kementerian Agama (Kemenag), Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI), hingga tokoh dan pimpinan pesantren di wilayah Sidoarjo. Tujuannya, agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar komprehensif dan sesuai kebutuhan lapangan.
Abdillah menambahkan, pihaknya menargetkan draf awal Raperda Fasilitasi Pesantren rampung pada Oktober ini, bertepatan dengan momentum Hari Santri Nasional. Setelah itu, pembahasan akan berlanjut pada tahap finalisasi bersama pihak eksekutif. (*)