KabarBaik.co, Pasuruan – Aksi kriminal jalanan kian marak di jalanan Pasuruan. Namun, berkat kejelian dan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di sekitar lokasi kejadian, membuat Unit Reskrim Polsek Rejoso, Polres Pasuruan Kota, berhasil membekuk dua dari tiga pelaku pada Kamis (9/4).
Aksi kriminal jalanan (jambret) terjadi di jalan desa Rejoso Kidul-Manikrejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, Senin (6/4) siang. Korbannya adalah seorang perempuan lansia yang memakai perhiasan kalung emas.
Dari identifikasi rekaman CCTV akhirnya dua tersangka berinisial SA dan EH, warga Kecamatan Kemayan, Kabupaten Pasuruan, pada Selasa (7/8) malam, berhasil diamankan beserta barang bukti uang hasil penjualan kalung dan sepeda motor yang dipakai kedua pelaku saat melakukan aksinya.
Dari identifikasi kedua tersangka, EH ternyata merupakan perangkat desa yang aktif di pemerintahan desa dan mengakui aksi penjambretan perhiasan emas yang dipakai korban. “Dari hasil penyidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Rejoso dua tersangka diamankan, salah satunya merupakan perangkat desa,” kata Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaedi.
Junaedi menjelaskan, meski sudah mengamankan dua tersangka, polisi hingga kini masih mencari satu pelaku lain berinisial AR yang juga warga Kecamatan Kejayan. “Masih ada satu DPO yang masih dalam pengejaran dari aksi jambret kemarin,” tegas Junaedi.
Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian Rp 22 juta dari kalung dan liontin yang berhasil diambil pelaku. Namun, dari hasil penjualan para pelaku, polisi hanya mengamankan uang sebesar Rp 4,2 juta. Akibat perbuatan melawan hukum tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, para pelaku dikenakan Pasal 479 Ayat 2 huruf b dan huruf d Undang-Undang RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)






