KabarBaik.co – Dua terdakwa penghadang mobil dinas Kepala Kejaksaan Negwri (Kajari) Kabupaten Kediri, Pradhana Probo Setyarjo divonis 10 bulan dan 11 bulan penjara.
Vinis tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Selasa (22/4).
Terdakwa Achmad Masliyanto divonis 11 bulan bui, lalu terdakwa Hikmawan Fendi Laksono divonis 10 bulan penjara.
Sigit Artantojati, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kediri, mengatakan bahwa pihaknya menuntut kedua terdakwa dengan pasal 170 ayat satu yakni tentang kekerasan terhadap orang.
Akan tetapi hakim membuktikan perbuatan kefua terdakwa ke pasal 335 yang dahulu tentang perbuatan tidak menyebangkan.
“Makanya terhadap putusan itu masih pikir-pikir. 7 hari lagi kita menentukan sikap,” katanya.
Sementara itu, Akhir Kristiono, Penasihat Hukum Terdakwa, mengatakan kedua terdakwa menerima dengan baik hasil keputusan dari hakim.
“Artinya sudah sesuai dengan harapan dari penasihat hukum. Tadi sudah sepakat kalau memang di bawah satu tahun kita akan terima, kalau di atas itu kita akan mempertimbangkan lagi,” katanya.
Menurutnya, keputusan hakim dirasa sudah sesuai fakta persidangan dan sudah linear serta tidak keluar dari jalur yang telah dibahas bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan.
“Ya kalau upaya kedepannya yang jelas ya dijalani hukuman dengan baik. Dari kedua terdakwa itu mengakui kesalahan dan tidak melakukan kegiatan yang tidak merugikan orang lain,” tambahnya.(*)






