KabarBaik.co – Dugaan penyalahgunaan dana bantuan partai politik (Banpol) di Kabupaten Mojokerto menjadi sorotan. Tiga oknum pengurus DPC PDI Perjuangan dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto atas dugaan korupsi dana Banpol yang bersumber dari APBD Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2024.
Laporan resmi diajukan oleh advokat sekaligus pengamat publik, Rif’an Hanum, Senin (4/8). Ia mengungkapkan adanya indikasi kuat pemalsuan hingga laporan pertanggungjawaban fiktif terkait penggunaan dana tersebut. “Kami sudah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oknum pengurus DPC PDI Perjuangan Kabupaten Mojokerto,” kata Rif’an dalam keterangannya.
Dalam laporannya, Rif’an menyebut tiga nama oknum pengurus yang diduga terlibat, yakni AA selaku Ketua DPC, A sebagai Bendahara DPC, dan MR Kepala Sekretariatan DPC. Menurut Rif’an, pelanggaran yang terjadi meliputi pemalsuan tanda terima dan pelaporan kegiatan yang sebenarnya tidak pernah dilakukan. LPJ yang disusun juga tidak sesuai fakta lapangan.
“Ada kegiatan yang tidak pernah dilakukan, tapi dilaporkan seolah-olah terlaksana,” ujarnya. Ia juga menyoroti tidak adanya rapat resmi antara DPC dan Pengurus Anak Cabang (PAC) untuk menentukan alokasi dana, yang semestinya menjadi prosedur wajib dalam pengelolaan Banpol.
Rif’an memastikan laporan telah dilengkapi bukti dan keterangan saksi. Ia menegaskan penyalahgunaan dana Banpol yang bersumber dari pajak rakyat ini bukan hanya melanggar prinsip good governance, tetapi juga hukum. “Dana Banpol berasal dari pajak rakyat, jadi penyalahgunaannya adalah pengkhianatan terhadap hukum dan harapan publik,” tegas Rif’an.
Laporan ini mengacu pada Pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, serta Permendagri No. 36 Tahun 2018 terkait pengelolaan dana Banpol.
Rif’an berharap Kejari Mojokerto menindaklanjuti laporan ini dengan serius dan profesional. “Jika terbukti bersalah, proses hukum harus dijalankan. Tapi kalau tidak bersalah, nama baik mereka harus dibersihkan,” jelasnya.
Sementara itu, Rizky Raditya Eka Putra, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto, membenarkan belum menerima disposisi terkait laporan tersebut. “Saat ini kami belum terima disposisi, kami tunggu arahan dari Kajari dulu,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. (*)