KabarBaik.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban memeriksa sejumlah pejabat Dinas Pendidikan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta 10 kepala sekolah penerima bantuan perangkat Chromebook dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Pemeriksaan tersebut karena adanya dugaan tindak pidana korupsi program pengadaan digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tuban, Yogi Natanael Christanto, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. “Benar, kami Penyidik Kejari Tuban telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap beberapa mantan pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban, beberapa PPK, dan 10 kepala sekolah yang menerima perangkat Chromebook,” ujar Yogi, Senin (18/8).
Menurut Yogi, pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan Kejaksaan Agung yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Kejari di Indonesia, termasuk di Tuban. “Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengetahui spesifikasi perangkat yang diterima, kebermanfaatan perangkat, hingga keluhan dalam pengoperasian,” jelasnya.
Selain itu, penyidik Kejari Tuban juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen pengadaan. “Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung RI,” jelas Yogi.
Yogi menegaskan, seluruh hasil pemeriksaan dan barang bukti yang telah disita akan segera dilaporkan kepada tim penyidik di Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. “Nantinya, seluruh perkembangan hasil pemeriksaan serta barang bukti yang sudah disita akan kami laporkan dan serahkan ke Kejagung melalui Kejati,” pungkasnya. (*)