Dugaan Monopoli Aset Plaza Bangil Menguat, Tunggakan Sewa Capai Puluhan Miliar

oleh -256 Dilihat
WhatsApp Image 2025 06 20 at 12.23.43
Hearing pegiat sosial dengan DPRD Pasuruan. (Foto: Zia Ulhaq)

KabarBaik.co – Nilai angka sewa Plaza Bangil yang belum terbanyarkan selama 13 tahun oleh penyewa cukup fantastis. Dari total tunggakan Rp 22 miliar, sekitar Rp 15 miliar berasal dari pedagang di Plaza Bangil, sementara sisanya Rp 6 miliar dari kios pasar.

Untuk besaran nominal tunggakan ini bervariasi tiap penyewa, antara Rp 3,15 juta hingga Rp 25 juta per tahunnya. Terungkapnya data itu saat saat audiensi sejumlah pegiat LSM di gedung DPRD Kabupaten Pasuruan bersama Komisi ll.

Ketua Jaringan Informasi Masyarakat (Jimat) Chairil Muchlis menyebut, tunggakan besar ini terjadi karena adanya dugaan pemindahtanganan aset Plaza Bangil di bawah meja setelah Hak Guna Bangunan (HGB) yang dikantongi pedagang berakhir pada 2012 lalu.

”Sebagian kios dan ruko kemudian dipindahtangankan ke penyewa lain, tapi biaya sewa tidak disetorkan ke pemda,” kata Muchlis. Bahkan terindikasi satu orang memonopoli beberapa ruko untuk mendapatkan keuntungan lebih, dengan menyewakan lebih besar dari harga sewa sesungguhnya.

”Kalau ada piutang sekian miliar, maka ada uang rakyat dari pajak yang perlu ketegasan dari pemerintah daerah untuk menagih,” tegas Muchlis. Dia menilai perlu adanya pemetaan kepemilikan dan kategori khusus, terutama bagi mereka yang sudah menerima pihak kedua dalam pemindahtanganan aset.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan, Arifin, menyatakan pihaknya akan segera menyampaikan temuan ini ke Bupati Pasuruan. ”Kami akan sampaikan ke Pak Bupati untuk minta petunjuk dengan data-data yang hari ini sudah kami kumpulkan,” ujar Arifin.

Arifin mengakui bahwa pedagang yang menunggak sejak 2012 hingga sekarang merasa keberatan jika harus membayar seluruhnya, namun bersedia membayar untuk 3 tahun ke belakang. ”Selama ini sudah ada kebijakan terkait penghapusan denda tapi juga masih keberatan,” jelas legislator PDIP itu.

Sementara itu, anggota Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan, Gaung Andaka, menggarisbawahi pentingnya penertiban status pasar agar dapat berkembang dan memiliki nilai tawar lagi. Terlebih agar pasar konvensional memiliki nilai tawar lebih di tengah era digitalisasi pasar yang masif. Sehingga perputaran ekonomi tetap menggeliat.

”Dan yang terpenting ke depan Disperindag lebih bisa ngopeni agar pembeli nyaman,” katanya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pasuruan, Diana Lukita Rahayu, menegaskan pihaknya tidak tinggal diam. ”Langkah-langkah yang diambil dengan melaksanakan validasi dan juga penagihan ke pedagang yang ada untuk membayar kewajibannya,” tutur Diana.

Diana memastikan Pemkab Pasuruan tidak akan melakukan pembiaran dan telah bergerak melakukan upaya pendekatan secara proaktif. Terkait pemindahtanganan aset, Diana menegaskan bahwa itu adalah tindakan oknum. ”Itu kan itu oknumnya. Yang jelas pemerintah daerah mengacu pada nama-nama yang memiliki sewa di situ,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Zia Ulhaq
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.