KabarBaik.co – Bawaslu Kabupaten Mojokerto akan segera bertindak setelah menerima laporan yang dilayangkan Ketua Prabu Satu Nasional (PSN) Kabupaten Mojokerto, Suhartono, Rabu (23/10). Laporan itu terkait Kepala Desa (Kades) Randuharjo, Kecamatan Pungging Edo Yudha Arista yang diduga melakukan pelanggaran netralitas pada Pilkada 2024.
Dalam video yang dijadikan alat bukti pelapor, tampak oknum Kades Randuharjo menyebut salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Mojokerto. Serta memamerkan setumpuk uang senilai ratusan juta rupiah yang diduga akan disebar ke masyarakat di sejumlah desa di wilayahnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari Suhartono atas dugaan pelanggaran netralitas oknum kades tersebut.
“Dalam jangka waktu 1×24 jam dari laporan ini, 5 komisoner Bawaslu Kabupaten Mojokerto akan menggelar rapat pleno pemeriksaan awal maksimal 3×24 jam untuk memutuskan apakah memenuhi syarat formil dan materiil,” jelas Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Rabu (23/10).
Baca Juga: Viral Video Bawa Uang Setumpuk Diduga Money Politic, Kades Randuharjo Mojokerto Dilaporkan Bawaslu
Apabila dalam rapat pleno ini nanti diputuskan memenuhi syarat formil dan materiilx maka Bawaslu akan register laporan dan setelah itu melakukan pembahasan bersama Gakkumdu (Kepolisian dan Kejaksaan).
“Setelah itu penanganan pelanggarannya jika terbukti ada unsur pidananya akan dilanjutkan penyelidikan bersama sentra Gakkumdu (Bawaslu bersama Kepolisian dan Kejaksaan),” ucap Dody.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Aris Fachrudin Asyat menghimbau kepada pihak-pihak yang dilarang terlibat dalam kampanye paslon Pilkada untuk tetap menjaga netralitasnya.
“Mengacu dari laporan ini seperti Kades-kades jangan coba-coba tidak netral, Bawaslu akan serius apabila syarat formil dan materiil terpenuhi maka akan secara tegas tanpa pandang bulu menindak sesuai aturan yanh berlaku,” ucapnya.
Dirinya mengaku akan menelusuri beberapa kades dan ASN yang diduga tidak netral, mulai main-main dengan hadir dan terlibat di beberapa kampanye tatap muka langsung maupun tidak langsung mendukung menguntungkan salah satu paslon. (*)