KabarBaik.co – Sepasang suami istri (pasutri) di Mojokerto melakukan tindakan kriminal di bulan Ramadan dengan mencuri sepeda motor. Ironisnya. aksi ini dilakukan bukan untuk memenuhi kebutuhan pokok, melainkan dipakai membeli narkoba jenis sabu-sabu.
Pelaku adalah MDP, 31 tahun, warga Surabaya, dan istrinya, RAR, 37 tahun, warga Mojokerto. Mereka memiliki peran masing-masing dalam aksi pencurian ini.
RAR bertugas mengantar dan memantau situasi di lokasi kejadian, sementara MDP bertugas merusak kunci motor dan membawanya kabur.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri, menjelaskan bahwa pasutri ini telah ditangkap dan ditahan di Mapolres Mojokerto Kota.
“Peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 3 Februari 2025, sekitar pukul 14.30 WIB di halaman Balai Desa Batan Krajan, Kecamatan Gedeg,” ungkap AKBP Daniel dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto Kota, Selasa (4/3).
Korban dari aksi pencurian ini adalah RFN, 17 tahun, seorang pelajar dari Kecamatan Gedeg, yang kehilangan sepeda motor Honda Vario bernomor polisi S-4256-TJ.
Hasil curian tersebut dijual kepada seorang penadah berinisial AMT yang saat ini masih buron. MDP menjual motor curian itu seharga Rp 6.400.000 melalui transfer bank.
Dari jumlah tersebut, Rp 5.000.000 ditransfer ke RAR, sementara sisanya, Rp 1.400.000, digunakan untuk membeli sabu-sabu. “Uang yang Rp 5 juta digunakan untuk keperluan istrinya, sisanya digunakan untuk membeli sabu-sabu,” jelas AKBP Daniel.
Akibat perbuatan mereka, pasutri ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Undang-Undang Narkotika.
Selain barang bukti sepeda motor hasil curian, polisi juga menyita alat-alat yang digunakan untuk mencuri dan seperangkat alat hisap sabu. (*)