Eksekusi Lahan 7.798 Meter Persegi di Sidoarjo Sempat Tegang, 38 Rumah Dikosongkan

oleh -168 Dilihat
f892492f 956c 4d19 8d46 092fa77343da
Seorang pria sempat ditenangkan petugas saat berlangsung eksekusi (Achmad Adi Nurcahya)

KabarBaik.co – Lahan seluas 7.798 meter persegi di Desa Jumput Rejo, Sukodono, Sidoarjo, dieksekusi, Rabu (19/11). Lahan tersebut sebelumnya dijual secara kavling oleh PT Ciptaning Puri Wardani, dan kini berdiri 38 rumah yang menjadi objek eksekusi.

Panitera Pengadilan Negeri Sidoarjo Rudy Hartono menjelaskan bahwa eksekusi ini dilakukan berdasarkan amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Dalam amar putusan disebutkan tanah seluas 7.798 meter persegi harus dikosongkan oleh tergugat atau pihak yang memperoleh hak darinya,” jelas Rudy.

Suasana eksekusi sempat memanas setelah pembacaan putusan di lokasi. Salah satu LSM mendatangi area eksekusi dan beradu argumen dengan aparat yang berjaga. Ketegangan muncul karena penghuni rumah merasa keberatan, sementara beberapa di antaranya mengaku tidak mengetahui status hukum lahan yang mereka tempati.

Pihak desa menegaskan bahwa penghuni bukan warga Desa Jumputrejo berdasarkan data pemerintah desa. Pernyataan ini memicu perdebatan di lokasi eksekusi karena muncul pertanyaan mengenai siapa yang memiliki legalitas tinggal di lahan tersebut.

Rudi menjelaskan bahwa pemohon sempat mengajukan permintaan khusus sebelum eksekusi dilakukan.

“Pemohon memohon agar yang dikosongkan hanya barang dan penghuninya saja, sementara bangunan tidak perlu dirobohkan. Penyelesaian terhadap bangunan akan dimusyawarahkan setelah eksekusi,” terangnya.

Ia menambahkan bahwa jika tidak ada permintaan tersebut, maka eksekusi seharusnya dilakukan dengan meratakan bangunan sebagaimana tercantum dalam amar putusan. Namun, pengadilan menjalankan eksekusi sesuai permohonan dan penetapan resmi yang diterima.

a411d2f4 d2c4 414a b8fe 80bb814f0061
Suasana tegang usai pembacaan eksekusi di Sukodono Sidoarjo (Achmad Adi Nurcahya)

Sejumlah rumah mulai dikosongkan hari ini dengan pengawalan aparat keamanan. Meski sempat memanas, situasi dapat dikendalikan setelah adanya komunikasi langsung antara petugas, penghuni, dan pihak pengadilan.

Lahan yang dieksekusi memiliki batas-batas jelas: sebelah utara dan selatan berbatasan dengan saluran air, sebelah timur tanah milik Suparlan, dan sebelah barat berbatasan dengan PT Mutiara Mansur Sejahtera.

Rudi kembali menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi ini merupakan proses hukum yang sah.

“Kami bekerja berdasarkan penetapan pengadilan dan surat tugas yang diberikan. Semua prosedur telah kami jalankan,” tegasnya.

Aparat keamanan di lokasi menyatakan bahwa tindakan pengamanan diperlukan untuk menghindari situasi yang semakin memanas. Mereka mengedepankan pendekatan persuasif karena banyak penghuni merasa terkejut saat mendengar detail amar putusan.

Sejumlah warga yang menyaksikan proses eksekusi mengatakan bahwa aparat tetap menjaga suasana kondusif dan berusaha menenangkan para penghuni yang sebelumnya membeli kavling dari PT Ciptaning Puri Wardani. Banyak dari mereka mengaku tidak mengetahui persoalan hukum antara pengembang dan pemilik lahan sebenarnya.

Di akhir pernyataannya, Rudi berharap semua pihak dapat menghormati proses hukum.

“Kami menjalankan amar putusan demi kepastian hukum dan hak para pihak. Setelah eksekusi ini, ruang musyawarah antara pemohon dan pemilik bangunan tetap terbuka,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Achmad Adi Nurcahya
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.